Pemerintah Coret Nama Nenek dari Bansos karena Judol, Anak: Bagaimana Bisa Ibu Main Judi Online?

Sang anak merasa tudingan judol itu tidak masuk akal karena ibunya yang kini berusia 61 tahun bahkan tidak tahu cara menggunakan handphone.

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM/ ISTIMEWA
TUDINGAN JUDOL: Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya diduga dipakai untuk judi online atau judol. 

TRIBUNJOGJA.COM - Asriani (nama samaran) merasa tuduhan judi online terhadap ibunya tidak masuk akal. Gara-gara tudingan judi online itu, ibunya kini kehilangan hak sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. 

Sang anak merasa tudingan judol itu tidak masuk akal karena ibunya yang kini berusia 61 tahun bahkan tidak tahu cara menggunakan handphone. 

“Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?” tuturnya, dilansir dari kompas.com.

Nasib memprihatinkan ini dialami nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Nenek tersebut dilaporkan mendadak kehilangan haknya sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Dinas Sosial Provinsi Sulsel mencoret namanya dari daftar penerima karena rekening miliknya diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Akibat pencoretan itu, sang nenek juga tak lagi menikmati layanan BPJS gratis dan bantuan sembako dari pemerintah.

Anak perempuan sang nenek, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani, mengaku kaget dengan keputusan tersebut.

Ia pun mendatangi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar untuk menyampaikan keluhannya.

“Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan,” ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin.

Menurut Asriani, bantuan yang seharusnya diterima untuk periode Juli hingga September 2025 tiba-tiba dihentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” katanya.

Tak Bisa Gunakan HP

Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan terhadap sang nenek sebenarnya sudah berlaku sejak Maret 2025.

Kini, nenek itu hidup seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah berkeluarga dan memiliki KK masing-masing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved