Pakar UGM Tanggapi Ekowisata Raja Ampat Terancam Pertambangan: Perlu Penegakan Hukum Lingkungan

Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan, apalagi yang berstatus konservasi, harus melalui prosedur ketat dan berlapis.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Tangkapan Layar YouTube Greenpeace Indonesia
TAMBANG NIKEL di Raja Ampat, Papua 

Ia juga mengkritisi pelemahan regulasi pasca UU Cipta Kerja, yang menarik kewenangan ke pusat dan mengganti sanksi pidana dengan denda administratif. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.

“Perusahaan yang menerobos kawasan hutan secara ilegal kini bisa lolos hanya dengan membayar kompensasi,” ujarnya.

Agar pelanggaran tidak terus berulang, Mayong menyarankan pendekatan multilapis—mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga pelibatan masyarakat.

Moratorium tambang di kawasan ekologis tinggi seperti Geopark, pulau kecil, dan hutan lindung harus segera diberlakukan. Ia menekankan pentingnya audit lingkungan sebagai syarat wajib, bukan formalitas, serta harmonisasi RTRW dan zonasi pesisir agar tidak terjadi konflik perizinan.

Selain itu, ia mendorong pembentukan Satgas pengawasan lintas instansi di daerah, lengkap dengan teknologi dan personel terlatih. Pengawasan yang terkoordinasi dan berbasis data dinilai lebih efektif ketimbang pengawasan sektoral.

“Latih lebih banyak polisi hutan dan inspektur tambang agar paham indikator kerusakan lingkungan,” sarannya.

Terakhir, Mayong menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal. Mereka memiliki kearifan dan pengalaman dalam menjaga alam.

Edukasi, konsultasi publik, dan pembentukan komite pengawas lingkungan di tingkat kampung harus diperkuat. Manfaat dari kelestarian lingkungan, seperti ekowisata dan perikanan berkelanjutan, harus benar-benar dirasakan masyarakat.

“Masyarakat adalah garda terdepan perlindungan lingkungan karena merekalah yang paling mengenal dan peduli terhadap wilayahnya,” pungkasnya. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved