Mewaspadai dan Mencegah Kanker Paru Sejak Dini
JUMLAH kasus baru penderita kanker di Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 408.661 dan risiko terjadinya kanker sebelum usia 75 tahun adalah 14 persen
Oleh
Tejo Jayadi
Bagian Patologi Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Duta Wacana
JUMLAH kasus baru penderita kanker di Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 408.661 dan risiko terjadinya kanker sebelum usia 75 tahun adalah 14 persen.
Tiga penyakit kanker terbanyak pada laki- laki adalah paru- paru, kolorektal dan hati, sedangkan pada wanita adalah payudara, leher rahim dan ovarium, dan untuk kedua jenis kelamin adalah payudara, paru- paru dan leher rahim.
Insiden kanker paru adalah 13,4 kasus per 100.000 penduduk sedangkan mortalitas adalah 11,9 kasus per 100.000 penduduk, tetapi angka ini belum menggambarkan kejadian sesungguhnya.
Laju insiden kanker paru pada laki laki 21,3 kasus per 100.000 dan wanita 6,4 per 100.000.
Laki- laki menunjukkan angka insiden lebih tinggi disebabkan karena tingkat merokok lebih banyak dibanding wanita dan risiko terpapar karsinogen di lingkungan kerja pertambangan dan konstruksi.
Kebiasaan hidup yang tidak sehat (misalnya merokok, pola diet buruk), polusi udara dan air, infeksi (misalnya tuberculosis, pneumonia, HIV) adalah faktor risiko yang perlu dikenali sebagai penyebab terjadinya peningkatan insiden kanker paru.
Prevalensi menghisap rokok tembakau pada tahun 2020 adalah 37,1 persen meningkat menjadi 38,7 persen pada tahun 2025.
Baca juga: UKDW Melakukan Perjalanan Dinas dan Penjajakan Kerja Sama di Lampung
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, 7,4 persen adalah perokok remaja dari perkiraan mencapai 70 juta orang perokok, perokok remaja.
Usia 15- 19 tahun menjadi kelompok perokok terbanyak (56,5 persen) dan kemudian usia 10- 14 tahun (18,4 persen).
Berdasarkan penelitian, data kanker paru nasional tahun 2023, median usia penderita 58 tahun, riwayat perokok aktif (36,6 persen), perokok pasif (23,3 persen).
Berdasarkan data prevalensi meningkatnya perokok pada usia remaja sampai 10 kali lipat, prediksi terjadinya peningkatan insiden penderita kanker paru disumbang oleh perokok kelompok usia remaja tersebut, karena risiko menderita kanker paru 10 sampai 15 tahun mendatang meningkat 20-40 kali lipat.
Pemerintah telah menetapkan regulasi 109/2012 tentang regulasi pengontrolan tembakau dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan, untuk mencapai target pengurangan jumlah perokok.
Perundungan dan Tanggung Jawab dalam Hukum Kesehatan |
![]() |
---|
Fakultas Kedokteran UKDW Gelar Pelatihan Mental Health untuk Guru di Sumba |
![]() |
---|
FK UKDW Gelar Summer Course: Mewujudkan Dokter Humanis dan Adaptif dalam Kolaborasi Global |
![]() |
---|
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Meriahkan Dies Natalis ke-16 FK UKDW |
![]() |
---|
Ngomongin yang Penting! UKDW Bareng 9 Dokter Buka Ruang Edukasi Seksual di De Britto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.