Mitigasi Bencana Industri Melalui Pengelolaan Dampak yang Ramah Lingkungan

Berbagai industri tersebut akan menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungannya.

|
Editor: Hari Susmayanti
Dok Istimewa
Tim Peneliti dari UPN Veteran Yogyakarta : Jaka Purwanta (Prodi Magister Manajemen Bencana), Trismi R (Prodi Teknik Industri), dan Suharwanto (Prodi Teknik Lingkungan) 


Oleh Jaka Purwanta, Trismi Ristyowati, dan Suharwanto

Kabupaten Sleman merupakan daerah yang mengalami perkembangan yang pesat.

Selain terdapat banyak perguruan tinggi negeri maupun swasta, juga tumbuh banyak industri.

Berbagai industri tersebut akan menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungannya.

Dampak positif akan membawa manfaat bagi masyarakat seperti terjadinya peningkatan kesempatan kerja, peningkatan peluang usaha, dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Namun juga muncul dampak negatif yang jika dibiarkan tanpa ada pengelolaan yang baik, akan menjadi bencana industri.

Sebagai contoh terjadinya penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas airtanah,
penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas tanah, gangguan terhadap kelancaran lalu
lintas, penurunan sanitasi lingkungan maupun peningkatan prevalensi penyakit.

Demikian penjelasan Jaka Purwanta, seorang praktisi lingkungan sekaligus dosen di Program Studi Magister Manajemen Bencana Jurusan Teknik Lingkungan FTME UPN Veteran Yogyakarta.

Untuk memitigasi bencana industri tersebut, pemerintah sudah membuat regulasi yang harus
dipatuhi oleh setiap pemrakarsa yang akan melakukan rencana kegiatan/dan atau usaha.

Peraturan Pemerintah RI No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH), sebagai salah satu regulasi yang mewajibkan pemrakarsa untuk menyusun
dokumen lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan.

Persetujuan Lingkungan tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).

Demikian imbuhnya.

Menurut Trismi Ristyowati, banyaknya item pada pembangunan dan operasional pada industri yang
harus dilengkapi oleh pemrakarsa, terkadang kemudian membuat pemrakarsa melakukan berbagai
inovasi.

 Inovasi ini kadang menyimpang dari siteplan industri yang sudah disetujui pada dokumen
lingkungan.

Sebagai akibatnya maka industri akan bekerja dengan kondisi yang tidak prima sehingga akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang berujung pada bencana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved