Perundungan dan Tanggung Jawab dalam Hukum Kesehatan

PERUNDUNGAN masih menjadi fenomena sosial yang kerap muncul di sekolah, kampus, dunia kerja, bahkan media sosial.

Editor: Hari Susmayanti
Dok UKDW Yogyakarta
Dr Fenita Renny Dinata, MH 

Oleh
Dr. Fenita Renny Dinata, MH

Dosen Fakultas Kedokteran UKDW Yogyakarta

PERUNDUNGAN masih menjadi fenomena sosial yang kerap muncul di sekolah, kampus, dunia kerja, bahkan media sosial.

Bentuknya beragam, mulai dari ejekan yang merendahkan, perlakuan diskriminatif, hingga kekerasan fisik yang meninggalkan trauma.

Ironisnya, praktik ini masih sering dianggap wajar, sekadar kenakalan, atau bahkan candaan.

Padahal, perundungan adalah bentuk kekerasan yang berbahaya karena dapat mengakibatkan luka mendalam pada kesehatan mental korban.

Selama ini, perundungan lebih sering dipandang sebagai masalah moral atau kedisiplinan.

Padahal, jika ditinjau dari perspektif hukum kesehatan, perundungan jelas merupakan pelanggaran hak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa kesehatan mencakup keadaan fisik, mental, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif.

Dengan demikian, kesehatan mental memiliki kedudukan hukum yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik.

Setiap tindakan yang mengganggu kesehatan mental, termasuk perundungan, berarti bertentangan dengan undang-undang.

Pasal 4 UU Kesehatan 2023 menyatakan: “Setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan.”

Baca juga: UKDW Kenalkan 10 Program Studi Unggulan Lewat Roadshow di Sekolah Petra Surabaya

Hak ini mencakup pula kesehatan mental.

Apabila seseorang mengalami depresi, kecemasan, atau trauma akibat perundungan, maka hak atas kesehatan yang dilindungi oleh undang-undang dapat dikatakan telah dirampas.

Selain itu, Pasal 5 UU Kesehatan 2023 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved