Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya

Isu yang membuat permasalahan ini mencuat ke publik adalah tidak sampainya royalti ke musisi atau pun pencipta lagu.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
AI/ChatGBT
ILUSTRASI - Royalti 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perdebatan mengenai royalti lagu yang sempat ramai diperbincangkan mendapat banyak sorotan publik.

Pemutaran musik atau lagu di tempat makan hingga tempat hiburan merupakan hal yang dianggap sudah lumrah dilakukan bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang kaget apabila memutar lagu atau menyanyikan lagu di tempat usaha wajib membayarkan royalti tahunan.

Berdasarkan peraturan mengenai royalti musik tercantum ke dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 yang mengatur mengenai Hak cipta yang menetapkan bahwa pencipta dan pemilik hak terkait atas imbalan ketika karya mereka digunakan secara komersial.

Dalam hal ini hak cipta termasuk buku, lagu, karya lukisan, karya fotografi dan lain sebagainya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini S.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap karya cipta memiliki hak royaltinya.

Ia mengungkapkan bahwa seorang pencipta lagu berhak atas dua hal. Yang pertama hak moral yang mana berkaitan dengan hak untuk diakui sebagai pencipta lagu.

“Jadi, kenapa seseorang berhak atas royalti, utamanya karena dia punya hak cipta terhadap lagu yang dia ciptakan,” terang Andrini, Senin (25/8/2025).

Dengan adanya hak moral, sebuah lagu tidak boleh sembarangan dimutilasi, diganti liriknya, diplesetkan tanpa seizin pencipta lagunya.

Baca juga: Hiburan Rakyat HUT RI ke-80 Bebas Royalti, LMKN Tegaskan Lagu Kebangsaan Masuk Domain Publik

Selain itu, royalti ini pun terkait dengan hak ekonomi. Apabila sebuah lagu diputar di tempat publik hingga dipentaskan, pencipta lagu tersebut berhak mendapatkan royalti.

Selain itu, isu yang membuat permasalahan ini mencuat ke publik adalah tidak sampainya royalti ke musisi atau pun pencipta lagu.

Soal penyelesaian atas perdebatan royalti lagu memang tidak mudah. Semenjak ramainya kasus terkait royalti terjadi pembaruan pada aturan-aturan yang mengatur hak cipta.

Disebutkan bahwa salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia telah menempuh judicial review.

Selain itu, juga terdapat Rancangan Undang-Undang yang diajukan ke DPR.

Peraturan Menteri Hukum juga resmi dikeluarkan yakni No. 27 tahun 2025 yang mengatur mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved