Hiburan Rakyat HUT RI ke-80 Bebas Royalti, LMKN Tegaskan Lagu Kebangsaan Masuk Domain Publik
Penegasan ini juga berlaku untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan undang-undang.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak dikenai pungutan royalti.
Penegasan ini juga berlaku untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan undang-undang.
“Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti,” ujar Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tambolotutu, Jumat (15/8/2025).
Andi menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menggolongkan penggunaan lagu kebangsaan sebagai kategori penggunaan wajar atau fair use.
Adapun tugas LMKN, sesuai amanat Pasal 89 UU yang sama, adalah menarik dan menghimpun royalti dari pengguna bersifat komersial untuk kemudian mendistribusikannya kepada pencipta, pemilik hak terkait, performer, dan produser rekaman suara.
Sementara itu, pengelolaan royalti kini diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memperluas kewenangan penarikan royalti digital, membuka kemungkinan pembentukan LMKN daerah, memperketat persyaratan dan evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta menurunkan porsi penggunaan dana operasional LMKN dari 20 persen menjadi 8 persen dari hasil penarikan royalti.
Baca juga: Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021
LMKN, kata Andi, memahami perannya sebagai jembatan antara pengguna dengan pencipta dan pemegang hak terkait. Penegakan hukum menjadi opsi terakhir setelah upaya edukasi dan sosialisasi.
“Kami selalu berusaha untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak cipta dan hak terkait oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Untuk periode 2025–2028, LMKN menargetkan transformasi digital dalam penghimpunan royalti, termasuk perolehan data penggunaan musik serta data pencipta lagu, performer, dan produser yang lebih valid. Digitalisasi diyakini akan meningkatkan akurasi data sekaligus transparansi distribusi royalti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, turut mengingatkan para pengguna musik di layanan publik yang bersifat komersial agar menghormati hak pencipta dan pemegang hak terkait.
“Kami terus menghimbau bahwa pengguna musik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para pencipta. Terkait HUT Kemerdekaan ini, sudah sangat jelas ditegaskan bahwa LMKN tidak menarik royalti bagi acara hiburan rakyat,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, LMKN berkomitmen melanjutkan sosialisasi sistem pengelolaan royalti secara berkelanjutan. (*)
Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil |
![]() |
---|
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Soal Royalti Musik, Organda Gunungkidul Preventif Imbau Tidak Putar Lagu di Armada Bus |
![]() |
---|
77 Peserta dari Pelajar SD Hingga SMA Ramaikan Lomba Pawai HUT Ke-80 RI di Kulon Progo |
![]() |
---|
Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Dapat Memberi Kepastian Hukum bagi Semua Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.