Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Dapat Memberi Kepastian Hukum bagi Semua Pihak
Setiap karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polemik soal royalti musik masih menjadi perbincangan hangat, termasuk terkait rencana revisi UU Hak Cipta.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, prinsip dasar penggunaan karya cipta sudah jelas.
Setiap karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti.
“Kalau musik diputar di rumah, itu merupakan hak pribadi. Namun jika diputar di kafe atau mal, ada nilai komersial di sana. Musik digunakan untuk menarik konsumen agar betah, maka wajar jika pencipta berhak atas royalti,” katanya, Selasa (19/08/2025).
Lebih lanjut, Trisno menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pencipta dan akses publik terhadap karya seni.
Ia menilai banyak sengketa hak cipta terjadi akibat kontrak awal yang tidak jelas antara pencipta, penyanyi, dan pihak industri musik.
Untuk itu, revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Jika kontrak sudah jelas, sengketa bisa diminimalisir. Sayangnya, banyak kontrak hanya mengatur secara umum, sehingga ketika lagu populer, muncul gugatan. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberi kejelasan hukum agar tidak menimbulkan kontroversi baru,” tandasnya.
Ia menambahkan ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta bertujuan memberikan efek jera, sekaligus melindungi hak pencipta agar tidak dirugikan secara ekonomi.
Namun, penegakan hukum tidak boleh berlebihan hingga menimbulkan kriminalisasi terhadap konsumen atau pelaku usaha kecil.
Menurut dia, hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian pelanggaran hak cipta.
Ia menambahkan konsumen maupun pelaku usaha tetap memiliki alternatif.
Ada karya yang sudah masuk ranah publik karena perlindungan hak ciptanya telah habis masa berlaku, seperti lagu klasik atau lagu populer lama.
“Jika sebuah lagu sudah menjadi public domain, dapat digunakan tanpa harus membayar royalti,” pungkasnya. (maw)
Bupati Klaten dan Wakilnya Perkenalkan Kanal Aduan Lapor Mas Bup |
![]() |
---|
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMP Al Mujahidin Gunungkidul Terapkan Kurikulum Cambridge |
![]() |
---|
Kejati DIY: Penjagaan TNI Tidak Setiap Hari, Disesuaikan Kebutuhan |
![]() |
---|
Sebanyak 1.425 Anggota Paskibraka Gunungkidul Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
ISI Yogyakarta Terima 1.829 Mahasiswa Baru, Rektor Tekankan Kreativitas di Era AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.