Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil
Tidak adanya klasifikasi yang detail siapa saja pelaku usaha yang diwajibkan membayar ini juga menambah beban bagi pelaku usaha kecil.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polemik royalti musik yang panjang menciptakan berbagai persoalan yang timbul di tengah masyarakat.
Pasalnya, penarikan biaya royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai tidak jelas.
Hal tersebut disebabkan belum adanya sosialisasi terhadap para pelaku usaha.
Tidak adanya klasifikasi yang detail siapa saja pelaku usaha yang diwajibkan membayar ini juga menambah beban bagi pelaku usaha kecil.
Penyamarataan penghitungan pembayaran inilah yang menjadi problem.
Selain itu, disebutkan oleh beberapa musisi bahwa royalti yang mereka terima berbanding jauh dengan jumlah pemutaran lagu.
Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D., menyebutkan bahwa kondisi ekonomi yang tidak stabil di Indonesia saat ini membuat permasalahan mengenai royalti ini berpengaruh.
Dari segi praktiknya, permasalahannya disini tidak hanya pelaku bisnis besar, pelaku bisnis kecil dengan profit yang tidak seberapa juga memiliki kewajiban untuk membayar besaran royalti yang sama dengan bisnis besar.
“Jadi, selama ini keuntungan mereka yang sudah kecil itu nanti akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan bayar royalti,” terangnya, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya
Ditambah, kondisi ekonomi yang kurang stabil dan jumlah pengunjung yang turut berkurang juga semakin menambah berat untuk para pelaku bisnis kecil untuk membayar royalti, tambahnya.
Dampaknya restoran atau pun kafe dengan profit yang cenderung masih kecil saat ini justru memilih untuk tidak memutar musik.
Kekhawatiran atas penarikan royalti musik ini membuat mereka terpaksa melakukan hal tersebut agar bisnis mereka dapat terus berjalan.
Selain itu, jalan lain yang diambil adalah memutar bunyi-bunyian alam yang terkadang suara yang diambil juga memiliki hak terkait.
Di sisi lain, Wayan juga mengungkapkan adanya penarikan royalti musik ini untuk melindungi karya seni di Indonesia.
KAI Setop Putar Lagu Sepasang Mata Bola di Stasiun Lempuyangan dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Dosen UGM Sebut Kenaikan Tunjangan DPR Bukti Kurangnya Sense of Crisis |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DIY Gratiskan Layanan Konsultasi Hak Cipta dan Royalti |
![]() |
---|
Penghasilan DPR Tembus Ratusan Juta Rupiah per Bulan, Begini Komentar Dosen UGM |
![]() |
---|
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.