Kanwil Kemenkum DIY Gratiskan Layanan Konsultasi Hak Cipta dan Royalti

Agung menegaskan, layanan tersebut dibuka untuk mendekatkan akses informasi dan bantuan hukum terkait perlindungan karya.

TRIBUNJOGJA/Istimewa
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kesadaran masyarakat untuk melindungi karya intelektualnya dinilai masih rendah.

Menyadari kondisi itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DIY membuka layanan konsultasi gratis mengenai hak cipta dan royalti bagi masyarakat, khususnya pelaku seni, kreator, musisi, penulis, dan pelaku industri kreatif di Yogyakarta.

“Kami membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual, termasuk hak cipta dan royalti, yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung ekosistem kreatif di Yogyakarta,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto.

Agung menegaskan, layanan tersebut dibuka untuk mendekatkan akses informasi dan bantuan hukum terkait perlindungan karya.

Menurutnya, banyak pencipta di Yogyakarta belum memahami mekanisme pendaftaran hak cipta maupun pembagian royalti secara benar.

“Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya masih perlu ditingkatkan. Banyak pencipta, khususnya dari kalangan pelaku seni dan budaya, belum sepenuhnya memahami bagaimana cara melindungi karya mereka secara hukum atau bagaimana mekanisme pembagian royalti yang benar. Padahal, perlindungan hak cipta menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan karya sekaligus memberikan penghargaan yang layak bagi pencipta,” kata Agung.

Baca juga: Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil

Melalui layanan konsultasi ini, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan terkait prosedur pendaftaran hak cipta, perjanjian lisensi, hingga tata cara penarikan dan distribusi royalti.

Semua konsultasi ditangani oleh petugas berkompeten yang siap memberikan pendampingan teknis.

Agung mengajak pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini.

Pemahaman yang baik tentang kekayaan intelektual, katanya, dapat membantu pelaku industri kreatif lebih percaya diri mengembangkan karya sekaligus siap menghadapi potensi pelanggaran hak cipta.

“Yogyakarta dikenal sebagai kota budaya dan kota kreatif. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa para pencipta dan pelaku industri kreatif di sini mendapatkan perlindungan yang optimal atas karya mereka. Dengan begitu, ekosistem kreatif di Yogyakarta dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Layanan konsultasi ini dibuka setiap hari kerja di kantor Kanwil Kemenkum DIY dan dapat diakses tanpa biaya.

Masyarakat yang berminat cukup datang langsung atau menghubungi saluran informasi resmi yang disediakan.

Dengan adanya program ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat, sehingga karya anak bangsa bisa berkembang sekaligus terlindungi secara hukum. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved