Kemenkum DIY Gandeng 93 Kampus dan Pemda Perkuat Proteksi Karya Intelektual
Kanwil Kemenkum DI Yogyakarta mendorong jajaran pemerintah kabupaten/kota serta PTS untuk segera membentuk sentra kekayaan intelektual
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DI Yogyakarta mendorong jajaran pemerintah kabupaten/kota serta perguruan tinggi swasta (PTS) untuk segera membentuk sentra kekayaan intelektual.
Komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan kerja sama strategis yang digelar di Grand Rohan Jogja, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa sinergi ini bertujuan memperkuat layanan hukum dan ekosistem kekayaan intelektual agar lebih maju dan berdaya saing.
Ia menekankan bahwa Yogyakarta memiliki keistimewaan besar, tidak hanya dari sisi budaya, tetapi juga dari kekuatan inovasi masyarakatnya.
"Yogyakarta adalah rumah bagi ilmu pengetahuan dan tumbuhnya kreativitas. Produk ekonomi kreatif, seni, dan budaya yang lahir di sini bukan sekadar identitas, tapi modal berharga dalam pembangunan nasional yang harus dilindungi hukum," ujar Agung dalam sambutannya.
Agung menyadari tantangan ke depan akan semakin kompleks, terutama terkait perlindungan hukum yang adaptif di tengah pesatnya teknologi informasi.
Oleh karena itu, Kemenkum DIY berupaya mentransformasi layanan hukum agar lebih cepat dan mudah diakses guna memberikan rasa aman bagi para inovator.
Baca juga: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog untuk Pulihkan Trauma Korban Little Aresha Daycare
Dalam kerja sama ini, setidaknya lima pemerintah kabupaten/kota dan 93 PTS di DIY dilibatkan.
Agung menyoroti besarnya potensi "panen" karya intelektual di lingkungan kampus yang selama ini belum tergarap maksimal.
"Semua tesis, skripsi, dan disertasi itu memiliki potensi besar untuk didaftarkan hak ciptanya. Jangan sampai inovasi dari perguruan tinggi di DIY diklaim oleh pihak lain. Sebelum itu terjadi, yuk didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menjelaskan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan pendampingan pendaftaran paten.
Saat ini, fokus pendampingan berada di beberapa universitas besar seperti UGM, UAD, dan UMY.
"Di UGM ada 100 paten yang didorong selesai, sementara di UAD dan UMY juga terus dipacu tahun ini. Total masih ada sekitar 400 potensi paten lagi yang akan dilanjutkan prosesnya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," terang Evy.
Evy menargetkan 400 paten tersebut dapat mengantongi hak kekayaan intelektual pada tahun 2026 ini.
Hal ini sejalan dengan program pusat yang mendorong penyelesaian pemeriksaan paten yang sempat tertunda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Paten memiliki masa berlaku 10 tahun dan harus didaftarkan kembali jika masih digunakan atau memiliki nilai royalti. Mengingat ada biaya administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan, kami harap kampus-kampus bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik," tutupnya. (nei)
| Kanwil Kemenkum DIY Ajak Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektual Sektor Olahraga |
|
|---|
| Kawal Transisi KUHP Baru, Kemenkum DIY dan UGM Perkuat Pemahaman Aparatur demi Keadilan Kontekstual |
|
|---|
| Sekda DIY Tekankan Peran Lurah dan Paralegal Aktifkan Posbankum Sebagai 'Juru Damai' |
|
|---|
| DIY Tuntaskan Misi 100 Persen, 438 Desa dan Kelurahan Kini Punya Pos Bantuan Hukum |
|
|---|
| Kekayaan Intelektual Diakui sebagai Hak Asasi Manusia, Bapperida Magelang Dorong Kesadaran Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kemenkum-DIY-Gandeng-93-Kampus-dan-Pemda-Perkuat-Proteksi-Karya-Intelektual.jpg)