Sekda DIY Tekankan Peran Lurah dan Paralegal Aktifkan Posbankum Sebagai 'Juru Damai'
Keberadaan Posbankum di tingkat kalurahan dan kelurahan harus benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menekankan peran lurah, perangkat kalurahan, dan paralegal dalam mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai juru damai yang mampu menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara adil dan berlandaskan kearifan lokal.
Menurut Ni Made, keberadaan Posbankum di tingkat kalurahan dan kelurahan harus benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Posbankum dinilai penting sebagai ruang penyelesaian persoalan hukum secara musyawarah, terutama untuk masalah-masalah yang masih dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur pengadilan.
“Posbankum harus benar-benar hidup di masyarakat. Masalah-masalah yang bisa diselesaikan secara musyawarah sebaiknya tidak perlu sampai ke pengadilan. Cukup diselesaikan di bawah, dengan pendekatan yang adil dan mengedepankan kearifan lokal,” tegas Ni Made.
Posisi Strategis
Ia menilai, lurah dan perangkat kalurahan memiliki posisi strategis karena paling memahami kondisi sosial warganya.
Dengan dukungan paralegal, mereka diharapkan mampu menjembatani kepentingan para pihak yang bersengketa sekaligus memberikan pemahaman hukum dasar kepada masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kesiapan untuk mendorong optimalisasi fungsi Posbankum yang saat ini telah tersebar di 438 kalurahan dan kelurahan se-DIY.
Posbankum diposisikan sebagai garda terdepan pelayanan hukum yang mudah diakses dan dekat dengan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara persuasif dan non-litigasi.
Optimalisasi peran Posbankum dinilai penting untuk menciptakan keteraturan sosial dan meminimalkan konflik hukum yang berujung pada proses pengadilan.
“Dengan jumlah Posbankum yang sudah menjangkau seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY, kami siap menggerakkan seluruh potensi yang ada agar fungsinya benar-benar dirasakan masyarakat. Permasalahan hukum ringan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau kalurahan melalui dialog dan mediasi,” ujar Agung, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Sinergi Pemda DIY dan DPD RI Perkuat Tata Kelola Perlindungan Konsumen di Era Transformasi Digital
Solusi Penyelesaian Masalah Hukuk di Level Bawah
Agung menjelaskan, Posbankum diharapkan menjadi tempat pertama yang dituju warga ketika menghadapi persoalan hukum, mulai dari sengketa keluarga, persoalan waris, konflik sosial, hingga permasalahan administratif.
Penyelesaian di tingkat Posbankum diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dibandingkan proses litigasi.
Kanwil Kemenkum DIY juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta penguatan kapasitas Posbankum agar pelayanan hukum yang diberikan semakin profesional dan berkelanjutan.
Apabila penyelesaian di tingkat Posbankum tidak menemukan titik temu, maka akan difasilitasi kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat, keberadaan 438 Posbankum di DIY diharapkan mampu memperluas akses keadilan, menjaga harmoni sosial, serta membangun kesadaran hukum masyarakat dari tingkat paling bawah. (*)
| Atasi Ketimpangan Struktural, Pemda DIY Akselerasi Investasi Berkelanjutan di Kawasan Selatan |
|
|---|
| Dukung Langkah Hukum Tegas Kasus Daycare Little Aresha, Sekda DIY Singgung Tanggung Jawab Moral |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum DIY Ajak Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektual Sektor Olahraga |
|
|---|
| Sekda DIY Pastikan Kesiapan Matang Embarkasi YIA, Janjikan Pelayanan Prima bagi Jemaah Haji |
|
|---|
| Sekda DIY Peringatkan Pelaksana Program MBG di Lapangan: Jangan Rusak Upaya Mitigasi Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekda-DIY-dan-Kepala-Kanwil-Kemenkum-DIY-222026.jpg)