Bagaimana Penyelesaian Ambalat yang Ideal? Begini Kata Pakar UGM
Penyelesaian ideal adalah menetapkan batas maritim permanen. Alternatifnya adalah pengelolaan bersama wilayah sengketa
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sengketa wilayah Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat seiring meningkatnya tensi di perairan tersebut.
Pakar Geospasial Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, mengingatkan kembali persoalan perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia di kawasan Blok Ambalat, yang sempat memicu ketegangan pada 2005 dan kini kembali mencuat.
“Di tahun 2005, kita hampir perang dengan Malaysia gara-gara Ambalat. Setelah dua dekade berlalu, isunya muncul lagi,” kata Andi, Minggu (10/8/2025).
Ia menjelaskan, Ambalat berada di Laut Sulawesi, di timur Pulau Kalimantan. Batas darat kedua negara telah ditetapkan sejak era kolonial Inggris dan Belanda, membagi Pulau Sebatik menjadi dua.
Akan tetapi, batas itu hanya sampai di pantai, sehingga pembagian wilayah laut belum final.
Ia menyebut, sejak tahun 1960-an, Indonesia mengklaim wilayah dasar laut di kawasan itu sebagai blok konsesi minyak, termasuk Blok Ambalat (1999) dan Ambalat Timur (2004).
Malaysia juga mengklaim wilayah tersebut melalui peta 1979, yang diprotes Indonesia karena dianggap berlebihan.
Ketegangan memuncak pada 2005 ketika Malaysia menawarkan blok konsesi ND6 dan ND7 yang tumpang tindih dengan klaim Indonesia.
Perselisihan turut dipengaruhi status Pulau Sipadan dan Ligitan yang dimiliki Malaysia. Indonesia berpendapat kedua pulau itu hanya berhak atas laut teritorial 12 mil, sementara Malaysia tetap berpegang pada peta klaimnya. Sebagian Blok Ambalat, Ambalat Timur, ND6, dan ND7 berada di wilayah tumpang tindih.
“Penyelesaian ideal adalah menetapkan batas maritim permanen. Alternatifnya adalah pengelolaan bersama wilayah sengketa, sebagaimana pernah diusulkan Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim,” tukasnya.
Diketahui, Blok Ambalat, yang terletak di dekat perpanjangan perbatasan darat Sabah dan Kalimantan Timur, telah lama menjadi titik panas hubungan kedua negara.
Malaysia memasukkan Ambalat dalam peta nasionalnya sejak 1979, sementara Indonesia menolak klaim tersebut dengan dasar hukum laut internasional.
Dikutip laman Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dijelaskan, pemerintah Indonesia berpegang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menetapkan status Indonesia sebagai archipelago state. (Ard)
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Pemblokiran Rekening Nganggur oleh PPATK, Pakar UGM: Kebijakan yang Kurang Profesional |
![]() |
---|
Wacana Kementan Konversi Lahan Karet Jadi Kebun Sawit, Pakar UGM: Monokultur Lemah Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pakar UGM Sebut Bahaya Beras Oplosan, Picu Kanker dan Penyakit Organ Vital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.