Firli Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL, Eks Ketua KPK Membantah

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Ya

Editor: Joko Widiyarso
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Panji hadir dengan kawalan sejumlah petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hakim lantas mendalami pertemuan-pertemuan lain yang dilakukan SYL dengan Firli Bahuri.

Namun Panji mengaku tidak pernah mengetahui pertemuan selain di GOR badminton dan rumah pribadi di Vila Galaxy.

“Kalau rumah yang di Jakarta pernah tahu tidak Saudara? Pernah tidak Saudara mendampingi terdakwa untuk bertemu di rumah singgah?” ujar Hakim. “Tidak,” kata Panji.

“Tidak tahu Saudara ya? Yang di Bekasi saja yang Saudara tahu?” timpal Hakim mempertegas. “Iya,” ucap Panji.

Firli membantah

Dihubungi terpisah, Firli Bahuri melalui pengacaranya membantah keras kesaksian Panji yang menyebut dirinya meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut pernyataan mantan ajudan SYL dalam persidangan itu adalah fitnah. "Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian saat dihubungi, Rabu (17/4).

Ian mengklaim kliennya selaku mantan Ketua KPK hingga saat ini tidak pernah menerima uang sepeser pun dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.

Meski begitu, Ian mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.

"Kalau terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan ada sanksi pidananya," ungkapnya.

Dalam kasus ini SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved