Firli Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL, Eks Ketua KPK Membantah
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Ya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan oleh mantan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Panji dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panji.
“Ada di BAP 34, saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya Jaksa. “Dari percakapan Bapak (Syahrul Yasin Limpo),” kata Panji.
Dalam keterangannya, Panji mengatakan saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta di ruang kerjanya.
Mendengar percakapan tersebut, Panji memutuskan untuk keluar dari ruangan tersebut.
“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” kata Jaksa membacakan BAP Panji.
“Baik,” ujar Panji. “Oke. Sepengetahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya Jaksa. “Ada masalah di KPK,” jawab Panji.
Mendengar jawaban Panji, Jaksa KPK lantas mendalami permasalah yang dimaksudkan tersebut.
“Saudara tahu dari mana?” tanya Jaksa. “Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo). Ada surat penyidikan,” ujar Panji.
“Kapan itu?” cecar Jaksa lagi. “Sekitar 2022,” kata Panji. “Saudara ada di situ?” tanya Jaksa kemudian. “Ada,” jawab eks Ajudan SYL itu.
Dalam kesaksiannya Panji juga mengungkapkan adanya penyerahan uang kepada Firli melalui ajudannya di lapangan badminton, sebagaimana foto viral yang menampilkan SYL dan Firli Bahuri duduk bareng.
Panji menyebut uang itu diserahkan saat SYL menemui Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulutangkis, di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada tahun 2022.
“Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri, Sudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
korupsi
Kementerian Pertanian (Kementan)
Gelar Eksaminasi, Akademisi UII Beberkan 5 Alasan Kasus Tom Lembong Kegagalan Penegakan Keadilan |
![]() |
---|
Terdakwa Dugaan Korupsi TKD Tegaltirto Bacakan Eksepsi, Ini Isi Pembelaan dan Keberatannya |
![]() |
---|
Proyek Wifi Gratis Sleman Bermasalah, Eks Pejabat Diperiksa di Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Usai Terseret Dugaan Korupsi Bandwith, Eks Kepala Diskominfo Sleman Kini Diklarifikasi Kasus Wifi |
![]() |
---|
Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sri Sultan HB X: Hati-hati Saja, Pegang Aturan Main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.