Mulai Pekan Depan, Visa Umrah Arab Saudi Hanya Berlaku Sebulan

Visa umrah akan dibatalkan otomatis jika jemaah belum memasuki Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan,

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
PIXABAY/ekrem
ILUSTRASI FOTO: Ibadah Haji, Jamaah Haji 

TRIBUNJOGJA.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi membuat aturan baru terkait dengan ibadah umrah.

Jika sebelumnya masa berlaku visa umrah ditetapkan selama 3 bulan, dengan aturan baru ini, masa berlakunya hanya sebulan.

Visa umrah akan dibatalkan otomatis jika jemaah belum memasuki Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan, sebagaimana dilaporkan Al Arabiya.

Aturan baru ini akan berlaku pada pekan depan.

Sementara untuk jangka waktu tinggal jemaah di Arab Saudi tidak berubah dan tetap berlaku selama tiga bulan sejak kedatangan. 

Visa umrah adalah izin resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada warga negara asing untuk masuk ke wilayah Arab Saudi guna melaksanakan ibadah umrah,  yakni ziarah ke Makkah dan Madinah yang bisa dilakukan kapan saja di luar musim haji.

Baca juga: NasDem DIY Manfaatkan Momentum HUT Ke-14 untuk Rangkul Generasi Muda

Dikutip dari Kompas.com, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer menyebut langkah ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi lonjakan jemaah umrah setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Mekkah serta Madinah. 

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah kepadatan dan memperlancar kedatangan jemaah haji,” kata Bajaeifer kepada Al Arabiya.

Mengutip laporan Economic Times, kebijakan baru ini dinilai membantu otoritas Arab Saudi dalam mengatur lonjakan kedatangan jemaah yang meningkat tajam menjelang musim dingin.

Menurut Saudi Gazette, sejak awal musim umrah pada Juni 2025, pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan lebih dari empat juta visa umrah bagi jemaah dari berbagai negara.

Jumlah tersebut menjadi rekor tertinggi dalam lima bulan terakhir dan diprediksi terus meningkat hingga akhir tahun.

Selain memperpanjang masa berlaku visa, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan bahwa semua jenis visa kini dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Termasuk di antaranya visa pribadi, kunjungan keluarga, visa turis elektronik, transit, hingga visa kerja.

Kebijakan ini, sebagaimana diberitakan oleh Saudi Press Agency, merupakan bagian dari upaya mendukung Visi 2030 Arab Saudi yang bertujuan memperluas akses bagi umat Muslim di seluruh dunia dan mempermudah perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Kementerian juga terus mendorong pemanfaatan platform digital Nusuk Umrah, yang memudahkan calon jemaah dalam memesan paket perjalanan, mengurus izin secara online, hingga menentukan waktu ibadah sesuai kebutuhan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved