Vonis Ringan bagi Koruptor di Yogyakarta Dianggap Belum Beri Efek Jera, JCW Beberkan Temuan
Dari hasil pemantauan Jogja Corruption Watch (JCW), sebagian besar terdakwa hanya dikenai pasal dengan ancaman pidana minimal.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Pemantauan Jogja Corruption Watch (JCW) menemukan mayoritas terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta 2025 hanya dijatuhi hukuman ringan, bahkan banyak yang menggunakan pasal dengan ancaman minimal.
- JCW mencatat pelaku korupsi terbanyak berasal dari kalangan kepala desa, perangkat kalurahan, dan pekerja swasta.
- Meski menyoroti ringannya vonis hakim, JCW menilai Kejati DIY dan kejaksaan negeri telah bekerja profesional dan berani mengusut kasus korupsi hingga tuntas.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tren ringan hukuman bagi pelaku korupsi masih mendominasi ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tahun ini.
Dari hasil pemantauan Jogja Corruption Watch (JCW), sebagian besar terdakwa hanya dikenai pasal dengan ancaman pidana minimal.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menjelaskan, selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2025 terdapat belasan putusan perkara korupsi yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Dari keseluruhan perkara itu, sebagian besar terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dari jumlah putusan yang kami pantau, pasal yang paling banyak dilanggar oleh para terdakwa korupsi adalah Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2 memiliki ancaman minimal empat tahun penjara, sedangkan Pasal 3 minimal satu tahun penjara. Penggunaan pasal-pasal tersebut menyebabkan vonis terhadap para terdakwa menjadi ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera,” ujar Baharuddin, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Eko Suwanto Desak Pemda DIY Fasilitasi Co Working Space Bagi Kaum Muda
JCW membagi vonis majelis hakim ke dalam tiga kategori, yakni ringan (di bawah empat tahun), sedang (empat sampai sepuluh tahun), dan berat (lebih dari sepuluh tahun).
Berdasarkan hasil pemantauan, rata-rata vonis terhadap terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sepanjang 2025 berada dalam kategori ringan.
“Rata-rata vonis majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta periode Januari hingga pertengahan Oktober 2025 ini masih terbilang dalam kategori ringan,” kata Baharuddin.
JCW juga mencatat, pelaku korupsi paling banyak berasal dari kalangan pekerja swasta, kepala desa (lurah), serta perangkat kalurahan.
Dari hasil pemantauan sidang, kelompok tersebut kerap menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang disidangkan di Yogyakarta.
“Kepala desa dan perangkat kalurahan kerap menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta,” ujarnya.
Meski menyoroti tren ringan hukuman, JCW memberikan apresiasi kepada kejaksaan atas upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah DIY.
Baharuddin menilai, Kejaksaan Tinggi DIY dan kejaksaan negeri di kabupaten/kota menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam menangani perkara korupsi hingga tahap putusan di pengadilan.
| Throwback dengan Gaya Retro! SBC Rayakan 27 Tahun Lewat CIMA 2025 |
|
|---|
| Keraton Yogyakarta Hentikan Pertunjukan Gamelan untuk Hormati Wafatnya Paku Buwono XIII |
|
|---|
| Ada Apa dengan Gunung Merapi? |
|
|---|
| BMKG: Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Senin 3 November 2025 |
|
|---|
| Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Berikan Edukasi Pentingnya Merawat Gigi Susu Sejak Dini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.