Vonis Ringan bagi Koruptor di Yogyakarta Dianggap Belum Beri Efek Jera, JCW Beberkan Temuan

Dari hasil pemantauan Jogja Corruption Watch (JCW), sebagian besar terdakwa hanya dikenai pasal dengan ancaman pidana minimal.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Terdakwa Robinson Saalino saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Kamis (19/10/2023) 


“JCW mengapresiasi keberanian, keseriusan, dan profesionalisme dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY maupun Kejaksaan Negeri dalam menangani berbagai kasus korupsi hingga sampai vonis majelis hakim. Harus diakui bahwa kejaksaan lebih unggul ketimbang kepolisian dalam mengusut berbagai kasus korupsi di wilayah hukum DIY, terutama dalam menangani kasus dengan kerugian keuangan negara,” tutur Baharuddin.


Ia berharap, proses penyidikan terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang masih berlangsung dapat segera diselesaikan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif. 


“Harapannya, berbagai kasus dugaan korupsi terutama yang masih dalam tahap penyidikan agar dapat segera dirampungkan,” katanya.


Dalam laporannya, JCW merinci sejumlah perkara yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2025. 


Berikut daftarnya:


  • Robinson Saalino (16 Januari) — 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 10.314.940.246 subsider 2 tahun penjara.
  • Kasidi (24 Maret) — 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 99.373.000 subsider 1 tahun penjara.
  • Michael Radhitya Praja (24 April) — 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Suharman (27 Mei) — 2 tahun penjara, uang pengganti Rp 15 juta subsider 1 bulan penjara.
  • Dian Purbosari (2 Juni) — 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2.917.017.064 subsider 4 tahun penjara.
  • M. Soewandi (16 Juli) — 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 1.000.405.000 subsider 4 bulan penjara.
  • Turisti Hindriya (30 Juli) — 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp 506.771.678 subsider 1 tahun penjara.
  • Bondan Suparno (14 Agustus) — 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Eka Trisnawati (25 Agustus) — 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 983.472.096 subsider 1 tahun penjara.
  • Sapto Ary Cahyadi (12 September) — 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
  • Fajar Yunior (12 September) — 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Lestari dan Rudiarto (22 September) — Lestari divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudiarto divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan pidana tambahan uang pengganti bervariasi.
  • Titis Sukowanto (13 Oktober) — 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 75 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 381.862.554 subsider 1 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved