Berawal Dari Aduan Lewat WA, Satreskrim Polres Metro Jaksel Bongkar Pesta Seks di Hotel

polisi akhirnya berhasil membongkar praktek pesta seks bertarif Rp 1 juta yang diadukan oleh masyarakat tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Empat tersangka penyelenggara pesta seks di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2023) 

Mereka rencananya akan membuat pesta seks di Jawa Tengah dan Bali.

"Sebenarnya mereka hendak melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah Bali," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," tutup Bintoro. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved