Berawal Dari Aduan Lewat WA, Satreskrim Polres Metro Jaksel Bongkar Pesta Seks di Hotel
polisi akhirnya berhasil membongkar praktek pesta seks bertarif Rp 1 juta yang diadukan oleh masyarakat tersebut.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Empat tersangka penyelenggara pesta seks di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2023)
Mereka rencananya akan membuat pesta seks di Jawa Tengah dan Bali.
"Sebenarnya mereka hendak melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah Bali," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," tutup Bintoro. (*)
Baca Juga
| Akui Terima Suap Rp 100 Juta, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat dari Polri |
|
|---|
| Geger Pesta Tukar Pasangan, Mengapa Bisa Terjadi? |
|
|---|
| 10 Arti Mimpi Pesta Seks atau Seks Party, Telurusi Pesan Mimpi untuk Anda Ini |
|
|---|
| Pesta Seks di Jaksel Libatkan Pasutri, Konsumen Diharuskan Bayar Rp 1 Juta |
|
|---|
| Pengakuan Suami Istri Ikut Pesta Orgy di Apartemen Jaksel, Bareng-bareng Lebih Hepi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.