Akui Terima Suap Rp 100 Juta, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat dari Polri

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengakui telah menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari tersangka kasus pembunuhan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
HASIL SIDANG ETIK - AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025) Karier cemerlang AKBP Bintoro berujung pada proses sidang kode etik. Berikut rangkuman hasil sidang etik Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Atas perbuatannya, ia kini disanksi PTDH. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengakui telah menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang etik yang digelar oleh Polda Metro Jaya yang digelar pada Jumat (7/2/2025) malam.

Dalam sidang tersebut, AKBP Bintoro dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun AKBP Bintoro langsung mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

Selain AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, juga menerima sanksi serupa terkait kasus ini.

Dari lima anggota yang terlibat, dua di antaranya telah dipecat.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  Muhammad Choirul Anam membenarkan pemecatan terhadap AKBP Bintoro tersebut.

"AKBP Bintoro di PTDH," kata Anam pada Jumat malam, (7/2/2025).

Dalam sidang, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari Arif Nugroho.

 Sebelumnya, ia sempat membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

 "Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada," ungkap Bintoro.

Baca juga: Kadiv Propam Pastikan AKBP Bintoro Dkk Ditindak Tegas Jika Terbukti Bersalah

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak terima ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara hingga ke kejaksaan, yang mengakibatkan mereka menyebarkan berita bohong mengenai pemerasan.

Ajukan Banding

Setelah dipecat, AKBP Bintoro mengajukan banding, mengikuti langkah yang sama dengan sejumlah anggota lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

 "Semuanya banding," kata Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Anam juga mengungkapkan bahwa Bintoro menyesali perbuatannya setelah mendengar hasil sidang etik.

"Menyesal dan menangis," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, AKBP Bintoro juga diminta untuk memohon maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan akibat perbuatannya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved