Akhir Kasus Polisi di Semarang Tipu Banyak Perempuan Demi Lunasi Pinjol, Berujung PTDH
Kasus oknum polisi bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian itu viral setelah diunggah oleh akun media sosial X bernama @viralinae.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Masih ingat kasus oknum polisi di Polda Jawa Tengah yang menipu sejumlah perempuan untuk melunasi pinjaman onlinenya yang viral beberapa waktu yang lalu?
Kasus oknum polisi bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian itu viral setelah diunggah oleh akun media sosial X bernama @viralinae.
Dalam unggahannya, akun tersebut memposting foto dan narasi mengenai perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Disebutkan bahwa Bripda Bagus memiliki kebiasaan mendekati banyak wanita dengan modus asmara untuk mendapatkan bantuan pelunasan utangnya.
"Terlilit banyak utang pinjol, anggota polisi Polda Jateng dekati banyak cewek minta dilunasi, bahkan ada istri orang juga!," tulis akun tersebut.
Setelah viral di media sosial, pihak Propam Polda Jawa Tengah langsung bersikap.
Propam langsung mengamankan dan menempatkan Bripda Bagus di sel penempatan khusus.
Tak hanya itu, Propam juga melaksanakn sidang etik terhadap Bripda Bagus.
Hasilnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian.
Keputusan itu dibacakan pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Dalam persidangan, oknum polisi tersebut terbukti melakukan penipuan terhadap banyak perempuan dan terlibat dalam praktik judi online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Bagus.
"Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Dalam sidang tersebut terdapat beberapa fakta yang terungkap, seperti menipu banyak perempuan hingga melakukan praktik judi online.
"Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja," lanjut dia.
Baca juga: Perjalanan 13 Lewat Hutan dan Gunung Mencari Kesembuhan
Pinjaman Online
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Polda Jawa Tengah (Jateng)
Bripda Bagus Yoga Ardian
Cek Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Senyum Gembira Nenek Endang Setelah Terima Kabar Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar Dihentikan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Amankan 11 Peserta Demo Pati yang Diduga jadi Provokator |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pinjol Resmi Berizin OJK Juli 2025, Perhatikan Sebelum Ajukan Kredit |
![]() |
---|
Cek Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Sebelum Ajukan Pinjaman Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.