Cek Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Butuh dana cepat? Berikut 96 pinjol resmi OJK Oktober 2025 yang legal, aman, dan terdaftar resmi.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
PEXELS/Redne Stock Project
ILUSTRASI - Cek Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya 

TRIBUNJOGJA.COM – Pinjaman online atau pinjol masih jadi solusi favorit masyarakat ketika butuh dana cepat tanpa ribet. 

Namun, penting diingat, tidak semua aplikasi pinjol aman. Masih banyak kasus penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan pinjol ilegal.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegaskan agar masyarakat hanya menggunakan pinjol legal yang sudah memiliki izin resmi. Dengan begitu, risiko kerugian akibat pinjol abal-abal bisa diminimalisir.

OJK Rilis Daftar Terbaru Oktober 2025

OJK rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol resmi yang beroperasi di Indonesia. 

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pada 8 September 2025, jumlah pinjol legal yang berizin hingga Oktober 2025 mencapai 96 perusahaan.

“Per 31 Juli, total penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech P2P Lending yang berizin di OJK tercatat sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK.

Dengan adanya daftar resmi ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan selektif sebelum mengajukan pinjaman.

Baca juga: Harga BBM Naik Lagi per 1 Oktober 2025, Pertamina hingga Vivo Kompak Sesuaikan Tarif

Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

Berikut beberapa pinjol legal yang bisa Anda gunakan dengan lebih aman:

Siap, saya bantu rapikan daftar pinjol resmi OJK tersebut dengan format bernomor urut agar mudah dibaca dan tidak berantakan. Berikut hasilnya:

Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman

2. AdaPundi – PT Info Tekno Siaga

3. Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved