Alasan JPU Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Nikita Mirzani.
Di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.
Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.
Baca juga: Menkeu Temui Menkes Budi Gunadi Bahas Pembukaan Blokir Anggaran
Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Merespon tingginya tuntutan JPU, Nikita tampak tersenyum seraya tak percaya ia tuntut 11 tahun penjara.
Bahkan usai sidang, Nikita terlihat menggoyangkan kedua jari telunjuknya ke arah tamu yang hadir di ruang sidang.
Tidak hanya itu ibu tiga anak ini turut melemparkan senyuman.
Majelis hakim sendiri memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Polisi Sita Aset Milik Kospin PAS Yogya, Nasabah Minta Usut Pihak Lain yang Terlibat Dugaan TPPU |
![]() |
---|
Mantan Dirut PT Sritex jadi Tersangka Kasus TPPU, Aset Tanah Seluas 50 Hektare Disita Kejagung |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Vonis Terdakwa BS Tiga Tahun Denda Rp300 Juta dalam Perkara TPPU |
![]() |
---|
Lakukan Pemerasan di Bantul, Seorang Warga Kota Yogyakarta Diringkus Polisi |
![]() |
---|
BS Satu-satunya Terdakwa TPPU P4TK Yogyakarta, Keluarga Perjuangkan Aset Tak Terkait Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.