Alasan JPU Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah NIKITA MIRZANI DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Nikita Mirzani.

Di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Baca juga: Menkeu Temui Menkes Budi Gunadi Bahas Pembukaan Blokir Anggaran

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Merespon tingginya tuntutan JPU, Nikita tampak tersenyum seraya tak percaya ia tuntut 11 tahun penjara. 

Bahkan usai sidang, Nikita terlihat menggoyangkan kedua jari telunjuknya ke arah tamu yang hadir di ruang sidang.

Tidak hanya itu ibu tiga anak ini turut melemparkan senyuman. 

Majelis hakim sendiri memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved