Jalani Patsus & Dinonaktifkan, Posisi Terbaru Oknum Intel Polres Bantul yang Diduga Peras Developer

Oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya, buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada seorang developer

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Dok.Istimewa
OKNUM INTEL DIPATSUS - (Arsip) Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Kamis (04/09/2025). Oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya, buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada seorang developer atau pengusaha properti. 

Ringkasan Berita:
  • Buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha properti atau developer, oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya.
  • Keputusan tersebut ditempuh Polda DIY berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, 20 Februari 2026.
  • Menyusul terbitnya surat perintah itu, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya, buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada seorang developer atau pengusaha properti.

Langkah tersebut ditempuh Polda DIY berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.

Setelah terbitnya surat perintah itu, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pada Jumat (20/2/2026) menegaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor. 

Langkah itu sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.

"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Ihsan.

Ihsan menyampaikan, Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. 

Polda DIY juga berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," jelas Ihsan.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik salah satu perusahaan pengembang property.

Oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.

Tentang Sanksi Patsus atau Penempatan Khusus

Sebagai informasi, Patsus atau Penempatan Khusus adalah sanksi disiplin internal Polri berupa penahanan di lokasi tertentu yakni di markas, ruang khusus, rumah dinas bagi anggota yang melanggar etik atau disiplin.

Sanksi itu bertujuan pembinaan dan efek jera, patsus biasanya berlangsung maksimal 21-28 hari di bawah pengawasan Propam atau Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.  

Poin Kunci Patsus (Penempatan Khusus):

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved