Babak Baru Kasus TKD di Gandok yang Jerat Lurah Condongcatur

Polda DIY resmi menetapkan Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS), sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SOAL LURAH CONDONGCATUR - Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), sebagai tersangka kasus korupsi mafia Tanah Kas Desa (TKD).
  • RCS terbukti menyewakan lahan TKD secara ilegal kepada 17 pihak untuk pemukiman tanpa izin Gubernur DIY, merugikan negara sebesar Rp1,740 miliar
  • Pemkab Sleman memproses pemberhentian sementara RCS, sementara Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak polisi mengusut keterlibatan pihak lain.
 
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN — Kasus dugaan korupsi mafia tanah yang berawal dari laporan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY ke Polda DIY terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) kini memasuki babak baru. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY resmi menetapkan Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS), sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyewaan lahan TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur, kepada 17 pihak secara ilegal alias tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY. 

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY, praktik lancung ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Adapun kasus ini bermula dari laporan Pemda DIY pada 2025 silam.

Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar, mengatakan penyelidikan dan penyidikan itu bermula dari laporan dari Pemda DIY terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD di percil 184 Padukuhan Gandok, Condongcatur, Kabupaten Sleman.

“Setelah kami selidiki ternyata lahan tersebut sudah disewakan kepada 17 orang untuk dijadikan pemukiman dan ini tanpa izin dari Gubernur DIY,” katanya, saat ditemui, di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).

Haris mengatakan tanah percil tersebut telah dikavling oleh RCS untuk disewakan kepada beberapa pihak. 

Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,740 miliar rupiah.

Sementara itu Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu di akhir Mei, setelah melalui proses gelar perkara. 

Kendati sudah berstatus tersangka dan telah diperiksa, RCS sejauh ini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

"(Pertimbangan belum ditahan) Ya, ini kan kita pengen cepat ya, jadi penetapan tersangkanya kan baru kemarin sehingga belum dilakukan penahanan. Nanti akan dipanggil dan yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif, tapi secepatnya akan kita tahan," ujar Kombes Pol Ihsan, Selasa (2/6/2026).

Tribun Jogja sudah berusaha untuk menghubungi Reno Candra untuk meminta tanggapan terkait dengan penetapan status tersangkanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved