Babak Baru Kasus TKD di Gandok yang Jerat Lurah Condongcatur

Polda DIY resmi menetapkan Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS), sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SOAL LURAH CONDONGCATUR - Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. 

Di sisi lain, Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan apresiasi tinggi kepada Ditreskrimsus Polda DIY atas penetapan tersangka ini. 

Pasalnya, kasus di Condongcatur ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan oleh JCW sejak dua tahun lalu, tepatnya pada Mei 2024.

"Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus yang menetapkan Lurah Condongcatur, RCS sebagai tersangka," ungkap Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.

Namun, Kamba mendesak pihak kepolisian agar tidak berhenti pada sang lurah saja. 

Belajar dari pola kasus korupsi TKD di kalurahan lain, seperti di Kalurahan Maguwoharjo, praktik mafia tanah ini biasanya melibatkan peran kolektif perangkat desa lainnya.

"JCW berharap tidak hanya berhenti pada Lurah RCS saja, tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini. Karena belajar dari kasus di Kalurahan lainnya, tidak hanya Lurah saja yang diproses hukum, tetapi pihak lainnya seperti Jogoboyo dan Dukuh juga diproses hukum," kata Kamba.

Lebih lanjut, JCW menilai berulangnya kasus penyalahgunaan TKD menjadi alarm keras lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. 

JCW berharap momentum ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas praktik serupa di wilayah kalurahan lainnya di DIY.

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved