Babak Baru Kasus TKD di Gandok yang Jerat Lurah Condongcatur

Polda DIY resmi menetapkan Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS), sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SOAL LURAH CONDONGCATUR - Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. 

Namun sejauh ini belum ada respon dari yang bersangkutan.

Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Rabu 3 Juni 2026 Pukul 09.00 WIB

Komentar Bupati Sleman

Penetapan status tersangka terhadap Lurah Condongcatur ini memantik keprihatinan mendalam dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

Ia berharap peristiwa ini menjadi hikmah dan pelajaran berharga bagi seluruh pimpinan di tingkat kalurahan agar tidak salah dalam menerjemahkan peraturan perundang-undangan.

"Ya prihatin, karena seharusnya bisa dihindari selaku pimpinan, sehingga ini hikmahnya saya akan terus mengingatkan. Kita harus terus belajar," kata Harda.

Harda menambahkan, Pemkab Sleman baru saja menerima surat pemberitahuan resmi mengenai status hukum RCS. 

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sleman tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan dan akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Lurah agar pelayanan publik di Kalurahan Condongcatur tidak terganggu.

Guna memutus rantai pelanggaran TKD yang berulang di Sleman, Harda langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman yang baru untuk lebih intensif turun ke lapangan demi mengedukasi para pamong desa.

"Saya ingin Kepala Dinas yang baru lebih intens ke wilayah untuk menjelaskan peraturan, baik itu Perda maupun Pergub atau apapun itu untuk bisa dipahami dengan baik," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas PMK serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, kembali mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan kalurahan di DIY bahwa legalitas pemanfaatan TKD wajib mengantongi izin tertulis dari Gubernur DIY.

"Bila TKD digunakan harus ada SK Gubernur-nya, sehingga setelah ada SK Gubernur ini, itu bisa dipakai oleh masyarakat. Jadi untuk kawan-kawan lurah se-Daerah Istimewa Yogyakarta, ikutilah regulasi dan aturan, supaya tidak ada pidana ataupun tabrakan dengan hukum. Udah jelas di sana regulasinya," kata Kanjeng Yuda saat ditemui di Kantor Bupati Sleman.

Kanjeng Yuda menepis anggapan adanya ketidaktahuan aparat kalurahan mengenai aturan main pengelolaan tanah milik kas desa ini. 

Menurutnya, Pemda DIY bersama Pemerintah Kabupaten secara masif telah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Ia juga menegaskan bahwa Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) tidak akan segan mengambil tindakan tegas di lapangan jika ditemukan penyelewengan.

"Langkah awal akan disurati supaya disesuaikan atau segera dibuat izinnya, kalau tidak, disegel. Itu sudah ada aturannya," imbuhnya.

Komentar JCW (Jogja Corruption Watch)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved