Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Bantul

Korban Dugaan Pemerasan Intel Polres Bantul Kembali Diteror Oknum yang Ngaku Polisi

Korban dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum Intel Polres Bantul kembali mendapat teror dan ancaman kriminalisasi.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Miftahul Huda
TEROR : Korban dugaan pemerasan oknum intel Polres Bantul lapor ke Polda DIY terkait tindakan teror dan ancaman kriminalisasi, Senin (23/2/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Korban (SDN) kembali melapor ke Polda DIY setelah mendapat teror baru berupa ancaman penangkapan oleh oknum polisi gadungan dan intimidasi dari oknum ormas yang mengaku advokat.
  • Teror fisik dilaporkan berupa penggebrukan meja hingga pengiriman ambulans ke kantor korban. Kuasa hukum juga melaporkan oknum berinisial D karena pemalsuan identitas advokat dan pengancaman.
  • Kasus bermula dari dugaan pemerasan Rp2,5 miliar terkait proyek properti oleh oknum Intel Polres Bantul berinisial S.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Korban dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum Intel Polres Bantul kembali mendapat teror dan ancaman kriminalisasi.

Korban yang berinisial SDN selaku owner pengembang PT Hoki, didatangi tiga orang ke rumahnya yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Selain itu seorang oknum dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) juga mengaku-ngaku sebagai advokat yang diduga telah melakukan tindakan intimidasi.

Atas kondisi yang dialami itu, korban kembali ke Polda DIY untuk melaporkan peristiwa tersebut terkait dugaan teror dan kriminalisasi korban.

"Tiga orang datang ke rumah klien kami yang mengaku dari anggota Reskrim. Nah, menurut mereka, orang ketiga tersebut akan melakukan penangkapan karena banyak laporan," kata Penasihat Hukum SDN, Hermansyah Bakrie, disela-sela pelaporan SPKT Polda DIY, Senin (23/2/2026).

Hermansyah menduga bahwa ada oknum-oknum yang sengaja ingin membuat teror terhadap kliennya.

Pihaknya juga mengajukan surat ke Kapolda DIY kaitannya dengan permohonan perlindungan kepada korban.

"Sehingga, dengan adanya peneroran tersebut, maka kami melaporkan dan permintaan perlindungan hukum kepada Kapolda DIY Itu yang pertama, yang kedua, kami juga melaporkan oknum ketua ormas yang mengaku sebagai advokat," terang dia.

Hermansyah meyampaikan, oknum yang mengaku advokat tersebut setelah dicek ternyata tidak memiliki legalitas yang sah.

Sehingga lanjut Hermanyasah, di dalam undang-undang advokat jelas itu merupakan tidak bidana dan ancamannya adalah 6 tahun. 

"Maka, karena mereka membuat keonaran bahwa dia mengaku-ngaku sebagai advokat, kami akan melaporkan terhadap oknum yang berinisial D," jelasnya.

Yang kedua, pihaknya juga melaporkan oknum ormas inisial D yang mengaku sebagai advokat itu terkait masalah pengancaman dan peneroran terhadap kliennya. 

Teror itu menurut Hermansyah berupa tindakan kerusuhan berupa menggebrak meja dan mengirim ambulans ke rumah kliennya.

"Jadi, di tempat kantor klien kami itu mengebrak kemudian membawa ambulans ditempatkan di kantor klien kami. Tindakan seorang advokat adalah santun sesuai mekanisme," terang dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved