Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Bantul

Polda DIY Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Intel Polres Bantul ke Pengusaha Properti

Polda DIY menanggapi laporan pemilik perusahaan properti atas dugaan pemerasan oleh oknum intel Polres Bantul

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Miftahul Huda Tim
LAPORAN PEMERASAN - Penasihat hukum pelapor dugaan pemerasan oleh oknum intel saat menunjukan bukti pelaporan di Mapolda DIY, Rabu (18/2/2026). Polda DIY akhirnya menanggapi laporan pengusaha properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum intel Polres Bantul berinisial S. 

Ringkasan Berita:
  • Polda DIY menanggapi laporan pemilik perusahaan properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum intel Polres Bantul berinisial S.
  • Menurut Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, laporan yang diajukan oleh pelapor melalui penasihat hukumnya telah diproses.
  • Ihsan adalah benar bahwa terlapor dalam kasus ini merupakan anggota kepolisian dari Polres Bantul.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY menanggapi laporan pengusaha properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum intel Polres Bantul berinisial S.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan, laporan yang diajukan oleh pelapor melalui penasihat hukumnya telah diproses.

Menurut, Ihsan adalah benar bahwa terlapor dalam kasus ini merupakan anggota kepolisian dari Polres Bantul.

“Terkait Pengaduan tersebut memang benar bahwa hari ini PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ihsan, Rabu malam (18/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jogja, sejumlah pihak telah dimintai konfirmasi untuk mengungkap fakta pada peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan itu.

Laporkan pengancaman dan pemerasan

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik salah satu perusahaan pengembang property.

Oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pad Rabu siang (18/2/2026). 

"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.

Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.

"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," jungkapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved