Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Bantul

Oknum Intel Polres Bantul Dilaporkan ke Polda DIY Atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Seorang anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Miftahul Huda Tim
LAPORAN - Penasihat hukum pelapor dugaan pemerasan oleh oknum intel saat menunjukan bukti pelaporan di Mapolda DIY, Rabu (18/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik sebuah perusahaan pengembang properti.
  • Yang bersangkutan juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.
  • Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pada Rabu siang (18/2/2026). 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik sebuah perusahaan pengembang properti.

Oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pada Rabu siang (18/2/2026). 

"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.

Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.

"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Kerja sama proyek yang gagal

Kerugian tersebut berasal dari kerja sama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," jungkapnya.

Dia menyampaikan, permasalahan itu bermula dari kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. 

Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.

"Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," ujarnya

Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan. Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya.

"Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.

Permintaan tambahan Rp500 juta 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved