Kadiv Propam Pastikan AKBP Bintoro Dkk Ditindak Tegas Jika Terbukti Bersalah

Mabes Polri memberikan atensi terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
JUMPA PERS : Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan atensi terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Bila terbukti bersalah, Polri akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap seluruh anggotanya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Abdul Karim.

Jenderal bintang 2 tersebut memastikan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas.

“Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya akan segera diproses secara etik.

Keempatnya akan segera menjalani sidang etik.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025) lalu menyampaikan sidang etik terhadap AKBP Bintoro dkk akan segera digelar.

“Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya.

Dipatsus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved