Praperadilan yang Diajukan Nadiem Gugur, Status Tersangka Sah

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
PUTUSAN PRAPERADILAN : Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Putusan itu dibacakan oleh I Ketut Darpawan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pada Senin (13/10/2025) siang.

Dengan keputusan ini, maka status tersangka Nadiem Makarim tetap sah.

 “Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025) dikutip dari Kompas.com.

Hakim menyatakan, telah memeriksa permohonan Nadiem maupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut. 

Pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejagung juga sudah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

Baca juga: Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Siang Ini, Sah atau Batal?

 “Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan.

Dalam putusannya, hakim Darpawan turut membacakan sejumlah pertimbangannya.

Menurut hakim, Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim.

Sebelumnya, tim kuasa hukum menilai, penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka. 

Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved