Polisi Naikan Status Kasus Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny jadi Penyidikan, Siapkan 4 Pasal Ini

Polda Jawa Timur tengah mengusut dugaan tindak pidana dalam tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok.Istimewa
AMBRUK - Musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang ambruk beberapa waktu lalu 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Proses evakuasi korban dan reruntuhan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo telah selesai dilaksanakan oleh Basarnas dan tim gabungan lainnya pada Selasa (7/10/2025).

Total ada 171 korban, di mana 104 korban selamat, sementara 67 korban lainnya meninggal dunia.

Kini, Polda Jawa Timur tengah mengusut dugaan tindak pidana dalam tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny tersebut.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait ambruknya bangunan tersebut.

Total sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ambruknya bangunan tersebut.

Mereka yang diperiksa yakni  pengurus ponpes, pemerintah, dan para pakar terkait.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam tragedi tersebut.

Selanjutnya, sejak Rabu (8/10/2025) kemarin, aparat Polda Jatim pun telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kejadian ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Hari ini kami rencananya melakukan kegiatan gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Polda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Rabu malam kemarin (8/10/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Berkaca dari Robohnya Ponpes Al Khoziny, AHY Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Standar Konstruksi

Dalam kasus ini, kata Nanang, ada beberapa alternatif pasal yang digunakan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.

Di antaranya Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

“Dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” imbuh dia.

Lalu, Pasal 46 ayat 3, dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Regulasi ini mengatur tentang hukuman pidana atau denda terhadap pemilik dan atau pengguna gedung yang melanggar undang-undang.

“Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” sambung dia. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved