Mahasiswa Undip Penyekap Polisi Divonis 2 Bulan 3 Hari Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 3 hari penjara kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dalam kasus penyekapan anggota polisi saat aksi demonstrasi May Day di Semarang, Jawa Tengah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dimana sebelumnya menuntut 2 bulan 10 hari penjara.
Pembacaan vonis terhadap Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025).
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.
“Masing-masing selama 2 bulan dan 3 hari,” kata Rudy saat membacakan putusan dikutip dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman kedua mahasiswa tersebut.
“Mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf ke korban dan dimaafkan, masih mahasiswa,” ujar Rudy.
Keduanya juga dinilai kooperatif selama persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Baca juga: Baru Ada 14 SPPG, Program MBG di Kota Yogyakarta Terkendala Tingginya Harga Sewa Lahan
Sebelumnya, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dugaan perampasan kemerdekaan orang karena menyekap anggota Intel Polda Jawa Tengah Brigadir Eka.
Kasus bermula saat mahasiswa Undip melakukan aksi unjukrasa May Day.
Saat itu Brigadir Eka yang mengenakan pakaian preman tengah bertugas di tengah kerumunan massa.
Namun keberadaanya diketahui oleh mahasiswa.
Beberapa mahasiswa yang melihat keberadaannya kemudian berteriak “polisi” ke arahnya.
Saat itu para mahasiswa sempat memukul Brigadir Eka dan mengerumuninya.
Rezki dan Rafli kemudian mendekat dan berinisiatif membawanya menjauh dari lokasi utama aksi untuk diamankan.
| BREAKING NEWS : PSS Sleman Promosi ke Super League usai Hajar PSIS Semarang 3-0 |
|
|---|
| Tocantins Cetak Gol, PSS Sleman Kian Dekat ke Super League |
|
|---|
| Kehabisan Tiket, Suporter PSS Sleman Nobar di Lapangan Pemda Sleman |
|
|---|
| Daftar Susunan Pemain PSS Sleman vs PSIS Semarang, Super Elja Turunkan Kekuatan Penuh |
|
|---|
| PSS Sleman vs PSIS Semarang: Super Elja Siap Hadapi Laga Penentu Sore Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mahasiswa-Undip-Penyekap-Polisi-Divonis-2-Bulan-3-Hari-Penjara-Ini-Pertimbangan-Hakim.jpg)