Mahasiswa Undip Penyekap Polisi Divonis 2 Bulan 3 Hari Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, terdakwa demo May Day Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman 2 bulan 3 hari penjara. 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 3 hari penjara kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dalam kasus penyekapan anggota polisi saat aksi demonstrasi May Day di Semarang, Jawa Tengah. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dimana sebelumnya menuntut 2 bulan 10 hari penjara.

Pembacaan vonis terhadap Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025).

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Masing-masing selama 2 bulan dan 3 hari,” kata Rudy saat membacakan putusan dikutip dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman kedua mahasiswa tersebut.

 “Mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf ke korban dan dimaafkan, masih mahasiswa,” ujar Rudy.

Keduanya juga dinilai kooperatif selama persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Baca juga: Baru Ada 14 SPPG, Program MBG di Kota Yogyakarta Terkendala Tingginya Harga Sewa Lahan

Sebelumnya, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dugaan perampasan kemerdekaan orang karena menyekap anggota Intel Polda Jawa Tengah Brigadir Eka.

Kasus bermula saat mahasiswa Undip melakukan aksi unjukrasa May Day.

Saat itu Brigadir Eka yang mengenakan pakaian preman tengah bertugas di tengah kerumunan massa.

Namun keberadaanya diketahui oleh mahasiswa.

Beberapa mahasiswa yang melihat keberadaannya kemudian berteriak “polisi” ke arahnya.

Saat itu para mahasiswa sempat memukul Brigadir Eka dan mengerumuninya.

Rezki dan Rafli kemudian mendekat dan berinisiatif membawanya menjauh dari lokasi utama aksi untuk diamankan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved