Keluarga Almarhum Iko Kirimkan Surat Protes ke Kompolnas, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum keluarga almarhum Iko Juliant Junior melayangkan surat protes kepada Komisi Kepolisian Nasional RI

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Suasana rumah duka di Perumahan Pondok Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Tim kuasa hukum keluarga almarhum Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) melayangkan surat protes kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. 

Surat protes itu dibuat lantaran rombongan Kompolnas dan polisi datang ke rumah almarhum Iko tanpa berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum.

Rombongan Kompolnas dan polisi datang ke rumah almarhum Iko pada Selasa (16/9/2025) silam.

Namun karena tidak ada koordinasi dengan tim kuasa hukum, pihak keluarga memilih untuk tidak menemui rombongan dari Kompolnas dan kepolisian tersebut.

Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) adalah lembaga non-struktural di Indonesia yang bertugas mengawasi dan memberikan saran kepada Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kompolnas juga menerima keluhan masyarakat tentang kinerja polisi untuk disampaikan kepada Presiden, memastikan Polri profesional dan mandiri. 

Kuasa hukum korban, Naufal Sebastian bahkan menyebut Kompolnas ngawur karena datang tanpa berkoordinasi dengan pihaknya.

"Ngawur Kompolnas, datang langsung ke rumah Iko dengan rombongan polisi berseragam tanpa komunikasi," kata kuasa hukum korban, Naufal Sebastian, Rabu (24/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Naufal mengaku pihak keluarga almarhum Iko sudah menunjuk tim kuasa hukum untuk menangangi pertemuan, komunikasi dan berkorespondensi dengan seluruh pihak yang berkepentingan atas kasus kejanggalan atau ketidakwajaran meninggalnya Iko, termasuk namun tidak terbatas pada Kompolnas RI. 

"Bahwa oleh karena itu, kami meminta kepada Kompolnas RI untuk berkomunikasi dan berkorespondensi melalui kami selaku kuasa hukum, serta tidak secara langsung mencoba untuk berkomunikasi dengan klien kami," lanjut Naufal.

Merespon langkah dari Kompolnas yang datang langsung ke rumah almarhum Iko, kata Naufal, pihaknya pun langsung melayangkan surat resmi ke Kompolnas RI.

"Kami berharap Kompolnas RI dapat memahami kondisi dan kedukaan yang dialami oleh klien kami," ucap Naufal. 

Hingga saat ini pihak keluarga menganggap kematian Iko penuh dengan kejanggalan.

Namun di sisi lain, polisi menyebut Iko meninggal karena mengalami kecelakaan di 

Polda Jateng Sebut Iko Kecelakaan di Jalan Veteran, Kota Semarang, pada 31 Agustus 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved