Dua Buronan Kejagung Berstatus Tanpa Kewarganegaraan, Paspornya Sudah Dicabut

Dua buronan Kejagung yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan saat ini sudah berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.  

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dua buronan Kejagung yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan saat ini sudah berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless setelah paspornya dicabut oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pencabutan ini dilakukan oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah mendapatkan permintaan dari Kejagung.

Adapun keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus berbeda.

Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.

Sementara Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Stateless (tanpa status/tanpa kewarganegaraan) adalah keadaan di mana seseorang tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun di bawah hukum nasionalnya, sehingga tidak memiliki perlindungan dan hak kewarganegaraan.

Baca juga: 18 Calon PPPK Paruh Waktu di Sleman Mengundurkan Diri

Dikutip dari Kompas.com, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan, status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless.

 "Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025).

Anang menyebut dengan dicabutnya paspornya, kedua tersangka diharapkan tidak bisa pergi dari negara tempat persembunyiannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025). 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.

"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved