101 Jaksa Dijatuhi Sanksi Disiplin Selama 2025

Kejagung telah memberikan sanksi disiplin kepada para jaksa yang menyalahi aturan disiplin dan hukum yang berlaku.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
CATATAN AKHIR TAHUN - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Satu yang disampaikan yakni penjatuhan sanksi disiplin ringan hingga berat terhadap 101 jaksa sepanjang tahun 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menjaga marwah para jaksa dan pegawai di lingkungannya agar tidak melenceng dari tugasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Kejagung telah memberikan sanksi disiplin kepada para jaksa yang menyalahi aturan disiplin dan hukum yang berlaku.

Selama 2025 ini, setidaknya ada 101 jaksa yang dijatuhi sanksi oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca juga: MPM Muhammadiyah Gandeng Jatam Difabel Kelola Ayam Petelur Standar Global 

Dikutip dari Tribunnews.com, selain menjatuhkan sanksi terhadap 101 jaksa, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung juga memberikan sanksi terhadap 56 non jaksa.

Sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari ringan, sedang hingga berat.

"Bidang pengawasan, hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa berdasarkan jenis hukuman ada ringan, sedang dan berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan tahun 2025 di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (31/12/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved