Berawal Dari Aduan Lewat WA, Satreskrim Polres Metro Jaksel Bongkar Pesta Seks di Hotel

polisi akhirnya berhasil membongkar praktek pesta seks bertarif Rp 1 juta yang diadukan oleh masyarakat tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Empat tersangka penyelenggara pesta seks di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pesan singkat melalui WhatsApp yang diterima oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi menjadi pintu bagi kepolisian untuk membongkar kegiatan pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Pesan WA yang berisi aduan masyarakat itu kemudian langsung direspon cepat oleh Kombes Ade dengan memerintahkan unit Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Jajaran Satreskrim Polresta Metro Jakarta Selatan kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan bukti kuat, polisi akhirnya berhasil membongkar praktek pesta seks bertarif Rp 1 juta yang diadukan oleh masyarakat tersebut.

Polisi berhasil menangkap 4 orang yang terlibat dari jaringan ini.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi membenarkan awal mula terbongkarnya kasus pesta seks bertarif Rp 1 juta itu dari pesan WA yang diterimanya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan yang masuk ke WhatsApp pribadi saya," katanya, Selasa (12/9/2023).

"Selanjutnya saya teruskan ke Kasat Reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan beberapa pelakunya. Ada EO juga yang diamankan," lanjutnya.

Dalam kasus ini, lanjut Kombes Ade, penyidik berhasil menangkap 4 orang yang diduga adalah event organizer (EO) acara tersebut.

Mereka adalah GA, YM, JF dan TA.

GA dan YM diketahui merupakan pasangan suami istri.

"Kami berhasil mengungkap empat orang tersangka. Masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Selasa.

"Kemudian JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Lalu TA yang merupakan warga Candisari, Semarang," lanjut dia.

Baca juga: Panglima TNI Siap Kirim Pasukan ke Rempang, Jika Polisi Tak Mampu Kendalikan Situasi

Dalam kasus ini, kata Bintoro, masing-masing tersangka memiliki peran sendiri-sendiri.

Perempuan berinisial TA asal Semarang itu merupakan penggagas pesta seks di hotel kawasan Semanggi.

"TA merupakan inisiator dalam acara ini," kata Bintoro.

Sementara itu, JF bertugas untuk mencari calon peserta yang sekiranya berminat mengikuti acara.

"Kalau JF bertugas untuk memasarkan dan mencari orang-orang yang berpotensi untuk ikut kegiatan itu," ungkap Bintoro.

Sedangkan GA dan YM yang diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) bertugas untuk mengunggah berbagai macam konten di media sosial untuk menarik minat masyarakat.

"GA dan YM ini berperan untuk memposting (flyer) acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri," tutur Bintoro.

Keuntungan jutaan rupiah Bintoro mengungkapkan, keempat tersangka memperoleh keuntungan jutaan rupiah dari acara tersebut.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata dia.

"Keuntungan oleh yang bersangkutan kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambung Bintoro.

Keuntungan didapat penyelenggara dari tarif biaya masuk yang dikenakan. Pengunjung harus merogoh kocek Rp 1 juta untuk ikut pesta seks.

"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya. Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," ungkap dia.

Tiga kali gelar pesta seks

Sebelum digagalkan di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, panitia penyelenggara telah membuat acara serupa sebelumnya.

Mereka disebut sudah tiga kali menggelar pesta seks.

"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan, sudah tiga kali (acara pesta seks). Tapi alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap kasusnya," ujar dia.

Para penyelenggara disebut sudah merencanakan menggelar acara serupa di dua wilayah lain.

Mereka rencananya akan membuat pesta seks di Jawa Tengah dan Bali.

"Sebenarnya mereka hendak melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah Bali," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," tutup Bintoro. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved