Hasil Banding Kompol Chuck Putranto Dikabulkan, Tak Jadi Dipecat Dari Kepolisian

Kompol Chuck resmi menghirup udara bebas sejak Juni ini setelah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Alasan Polri batal memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya banding yang diajukan oleh mantan anak buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikabulkan oleh Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dengan keputusan itu, Kompol Chuck tetap berstatus sebagai anggota Polri.

Namun, Kompol Chuck tetap mendapatkan sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu juga sudah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Kompol Chuck resmi menghirup udara bebas sejak Juni ini setelah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.

Sebelumnyanya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023) silam, Kompol Chuck divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Informasi dikabulkannya banding Kompol Chuck atas putusan PTDH ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, hasil putusan banding yang diajukan oleh Kompol Chuck dikabulkan oleh majelis banding sehingga yang bersangkutan tidak di PTDH.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Kejelian Hakim Perkara Ferdy Sambo Dikupas Peradi Jogja dalam Buku Pidana Mati Berdasarkan Asumsi

Sementara terkait apa saja yang menjadi pertimbangan majelis banding untuk membatalkan PTDH, Brigjen Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci.

Dia hanya menyebut, dengan keputusan ini, maka secara otomatis Kompol Chuck masih tetap berstatus sebagai anggota polisi.

"Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Brigjen Ramadhan.

Sementara pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung membenarkan kliennya tersebut sudah bebas dari Lapas Salemba.

Ia resmi bebas per Juni 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, sudah bebas," kata Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved