Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu Besok
Menarik untuk disaksikan apakah putusan banding akan menguatkan vonis tingkat pertama atau malah sebaliknya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Putusan banding terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijadwalkan akan dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) esok hari.
Pembacaan putusan banding kasus pembunuhan Brigadir J tersebut akan digelar secara terbuka.
Menarik untuk disaksikan apakah putusan banding akan menguatkan vonis tingkat pertama atau malah sebaliknya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, lalu hukuman penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi.
Serta penjara selama 13 tahun untuk Ricky Rizal serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang
Binsar menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.
"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya pada wawancara bulan lalu.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya. (*)
Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, JCW: Bisa Jadi Yurisprudensi Hakim Lain |
![]() |
---|
PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus Lalu, Dapat Cuti Bersyarat |
![]() |
---|
Ini Respon Mahfud MD Soal Putusan MA Atas Hukuman Ferdy Sambo Yang Jadi Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.