PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa  dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
HARVEI MOEIS : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan berkas dua orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa  dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan vonis di tingkat pertama dimana sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6,5 tahun.

Selain memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, PT Jakarta juga menambah hukuman pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). 

Baca juga: Polisi Ringkus Pria Warga Kasihan Bantul Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak terdakwa tidak bisa membayar hukuman pengganti dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

 "Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved