Batal 6,5 Tahun Penjara, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun di Balik Jeruji Besi
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Hukuman yang sebelumnya 6,5 tahun penjara kini ditingkatkan menjadi 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim Teguh saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Apabila jumlah tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik Harvey akan disita dan dilelang untuk negara.
Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka hukuman pidana tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan kepadanya.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," tegas Hakim Teguh dalam persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan alat bukti di persidangan.
Namun, pada pengadilan tingkat pertama, ia hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Proses banding ini diputuskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum dan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. "Ya, jam 09.00," ujar Efran seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com.
Selain Harvey Moeis, pada hari yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menggelar sidang banding bagi beberapa terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Transfer Man United: Jadon Sancho Tak ke Serie A, Rasmus Hojlund Ingin Permanen |
![]() |
---|
Astra Honda Motor Hadirkan Layanan Darurat Melalui Honda CARE |
![]() |
---|
Unik! Ada Lomba Melamun di Kotagede, Merayakan 17an dengan 'Nggak Ngapa-ngapain' |
![]() |
---|
JNE Resmi Jadi Mitra Logistik Konser Dewa 19 Feat Allstars 2.0 di Stadion Gelora Bung Karno |
![]() |
---|
Grand Filano SOTR Season 3 Jelajah Spot Bersejarah di 9 Kota Bakar Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.