Bebas PPh tapi Tetap Kena Pajak BPHTB, Ini Aturan DJP soal Tanah dan Bangunan Warisan
Rosmauli juga mengingatkan, meski warisan tidak dikenakan PPh namun tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
TRIBUNJOGJA.COM - Tanah dan bangunan warisan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB termasuk merupakan pajak daerah yang masuk ke kantong pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli, laporan kompas.com, Jumat (12/9/2025). Dengan demikian, meski tanah dan bangunan warisan tidak kena pajak PPh, tetap tetap kena pajak BPHTB.
Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, menurut laporan kompas.com, untuk menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi harta warisan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).
Hal ini merespons keluhan artis dan mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, mengenai pajak warisan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menegaskan, warisan bukan merupakan objek PPh.
Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
"Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Wajib Ajukan Surat Keterangan Bebas PPh Warisan
Pengecualian pengenaan PPh pada warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d PMK tersebut menyatakan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Kemudian pada Pasal 200 ayat (2) disebutkan, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun secara daring melalui laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Dalam pengajuan permohonan itu, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai PPh.
Warisan
tanah warisan
Pajak Penghasilan (PPh)
BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Gaga Rizky Promosikan Seni Wayang Suket ke Sekolah-sekolah |
![]() |
---|
Kreator Muda Yogyakarta Hidupkan Warisan Budaya Takbenda lewat Video Pendek |
![]() |
---|
Merayakan Warisan Budaya Indonesia Lewat Gerakan 'Kita Berkebaya' di ARTJOG 2025 |
![]() |
---|
Merawat Warisan 'Wastra, Kriya, dan Sastra' Kota Yogya Lewat Pameran Rumaket 2025 |
![]() |
---|
Mengenal Tradisi Saparan Ki Ageng Wonolelo di Sleman, Kini Berpredikat Warisan Budaya Takbenda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.