Berita Kriminal

Polisi Ringkus Pria Warga Kasihan Bantul Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan kejadian penipuan itu dialami oleh korban SA (66), warga Ngestiharjo

pixabay
ILUSTRASI - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial SJ (47), warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul karena terlibat perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang laki-laki berinisial SJ (47), warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dibekuk polisi usai terlibat perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan kejadian penipuan itu dialami oleh korban SA (66), warga Ngestiharjo, di rumah korban.

"Kronologi kejadian pada tahun 2022 lalu, SJ alias Si Pur yang bekerja sebagai tukang bangunan sedang berada di rumah korban," ucap Jeffry kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Lalu, pelaku Si Pur menawarkan dua unit AC kepada korban senilai Rp3 juta dan korban memberikan uang muka senilai Rp500 ribu.

Selanjutnya, Si Pur menawarkan kembali enam unit sepeda motor dengan harga jual murah dari pasaran atau dengan total harga Rp78 juta.

Di sisi lain, pelaku mengaku sebagai orang suruhan atau orang kepercayaan pemilik barang-barang yang dijual tersebut.

Maka dari itu, pelaku mengaku diberikan tugas untuk menjualkan barang-barang itu.

"Setelah itu, korban sepakat untuk membeli enam unit sepeda motor yang ditawarkan oleh pelaku dengan harga Rp67 juta. Lalu, korban membayar barang tersebut dengan cara transfer dan tunai senilai Rp36 juta," ucapnya.

Baca juga: Penjual Rokok Ilegal Mulai Kucing-kucingan, Satpol PP Bantul Akui Kesulitan

Akan tetapi, setelah uang itu diserahkan kepada pelaku, ternyata pelaku tidak pernah memberikan AC dan sepeda motor yang telah ditawarkan.

Akhirnya, korban mengalami kerugian senilai Rp36,5 juta.

"Selanjutnya, korban datang ke Polsek Kasihan untuk membuat laporan guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Jeffry.

Laporan itu pun tercatat pada 29 November 2023, sehingga Polsek Kasihan langsung mencari keberadaan pelaku.

Namun, beberapa waktu terakhir, polisi baru menemukan keberadaan pelaku di Ngestiharjo. 

"Kemudian, pada Rabu (12/2/2025), Unit Reskrim Polsek Kasihan mendatangi pelaku dan sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Pelaku dibawa ke Polsek Kasihan guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan hingga satu bendel rekening koran.

"Hingga saat ini, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui detail motif pelaku dan lain sebagainya," tutup Jeffry.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved