Penjual Rokok Ilegal Mulai Kucing-kucingan, Satpol PP Bantul Akui Kesulitan
Satpol PP Bantul mengakui pemantauan dan penyelidikan peredaran rokok ilegal saat ini cukup sulit.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul terus berupaya melakukan penyelidikan dan memberantas peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, mengungkapkan, upaya itu dilakukan karena rokok ilegal dinilai merugikan negara, masyarakat, dan membahayakan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penertiban sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
"Untuk memberantas peredaran rokok ilegal itu, kami kerja sama dengan kantor bea cukai. Jadi, penyidiknya dari bea cukai. Sedangkan kami melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait titik mana saja yang mengedarkan rokok ilegal," ucap dia saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Rabu (12/2/2025).
Ia mengakui pemantauan dan penyelidikan peredaran rokok ilegal saat ini cukup sulit.
Pasalnya, penjual rokok ilegal di Bumi Projotamansari mulai berani kucing-kucingan alias sembunyi-sembunyi.
Pihaknya kini juga memantau beberapa penjual rokok ilegal yang dilakukan secara online hingga mulut ke mulut. Artinya, penjual rokok ilegal tersebut semakin sulit untuk dijangkau.
"Jadi ada yang seperti itu (dijual melalui marketplace), ada juga yang dijual lewat pelanggan-pelanggan mereka yang sudah saling kenal dan saling mengerti. Kemudian, ada juga antar teman, gitu," ujar Jati.
Menurutnya, saat ini sudah jarang toko atau warung yang secara terang-terangan menjual rokok ilegal.
Sebagai contoh, berdasarkan kegiatan pengumpulan informasi terhadap sampling sejumlah toko atau warung terpilih yakni Kabupaten Bantul, pihaknya tidak kembali menemukan peredaran rokok ilegal.
"Sedangkan pada 7 Februari-30 Oktober 2024, kami bersama kantor bea cukai DIY berhasil menyita 27.750 batang rokok non cukai atau rokok ilegal," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap bahwa ke depan benar-benar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Bumi Projotamansari.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila masih menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.
"Selain itu, yang jelas pada tahun 2025 ini, kami masih rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bantul," tandas Jati.(nei)
Suara Warga Bantul Tanggapi Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Kian Bertambah |
![]() |
---|
Dampak Hujan Lebat dan Angin Kencang: Ada 21 Kejadian Bencana di Bantul, Kerugian Capai Rp152 Juta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Rabu, 20 Agustus 2025: Seluruh Wilayah Merata Hujan |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang di Bantul Picu Tanah Longsor dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa DIY, Sejumlah Jalan Tergenang dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.