Pemda DIY Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Jumat, Sri Sultan HB X: Bukan Hari Libur

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (26/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY akan menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat mulai April 2026 sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.
  • Sultan HB X menegaskan WFH bukan hari libur. Layanan publik dipastikan tetap berjalan maksimal dengan pengawasan kinerja yang ketat meski pegawai bekerja dari rumah.
  • Pemda DIY menargetkan uji coba mulai Jumat pekan ini dengan mewajibkan laporan pertanggungjawaban khusus bagi ASN yang menjalani WFH.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap hari Jumat. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja nasional dan efisiensi kebijakan energi.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa keputusan untuk menerapkan WFH di hari Jumat bagi ASN Pemda DIY sudah disetujui, kendati prosedur operasionalnya masih dalam tahap pematangan.

“Mekanisme dan teknisnya baru kita rumuskan, tapi Jumat kira-kira kita akan terapkan. Dan prinsipnya (kebijakan WFH) tidak akan mengganggu layanan ke masyarakat,” ungkap Sri Sultan.

Mengenai aspek pengawasan kinerja pegawai selama kebijakan kerja fleksibel ini berlangsung, Sultan mengingatkan bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan yang baik kepada publik.

Ia berharap seluruh ASN menyadari penuh tanggung jawab tersebut meski tidak berada di kantor.

“Pemantauan itu memang yang paling sulit, karena jumlah ASN juga tidak sedikit. Namun perlu diingat, ini bukan hari libur, ini di mana mereka diizinkan bekerja dari rumah,” tegas Sri Sultan.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional mulai 1 April 2026.

Langkah strategis ini diambil guna menghadapi dinamika global serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. 

Transformasi ini mencakup penerapan skema kerja fleksibel bagi ASN berupa WFH satu hari dalam seminggu dari domisili masing-masing, yang landasan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menargetkan kebijakan WFH di lingkup Pemda DIY dapat langsung diujicobakan pada hari Jumat pekan ini.

Pihaknya tengah mengebut penyusunan pedoman teknis yang akan dituangkan ke dalam Surat Edaran. Adapun eksekusi detail di lapangan akan dikembalikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Teknisnya kami belum dapat formulasi pasti, apakah akan 50 persen masuk 50 persen WFH atau bagaimana. Yang jelas, kebijakan ini juga tidak serta merta WFH saja, tapi akan ada kewajiban atau semacam pertanggungjawaban bagi mereka yang WFH, misalnya membuat laporan khusus,” ungkapnya. 

Baca juga: Mau Kabur ke Subang, Preman Kampung yang Aniaya Tuan Rumah Pemilik Hajatan di Purwakarta Didor

WFH

WFH adalah singkatan dari Work From Home, atau dalam bahasa Indonesia berarti bekerja dari rumah.

Secara sederhana, ini adalah konsep di mana karyawan atau ASN (seperti dalam berita yang kamu baca) melakukan tugas-tugas pekerjaannya dari tempat tinggal masing-masing, bukan di kantor fisik.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved