KPK Sita Rp 26,2 Miliar Dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Aset-aset yang disita oleh penyidik berupa uang tunai sebesar 1,6 juta dollar AS atau sekitar Rp 26,29 miliar, 4 unit mobil dan lima bidang tanah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
KASUS KUOTA HAJI - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menyita sejumlah aset signifikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024 masih terus diusut oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini, penyidik sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Aset-aset yang disita oleh penyidik berupa uang tunai sebesar 1,6 juta dollar AS atau sekitar Rp 26,29 miliar, 4 unit kendaraan roda empat dan lima bidang tanah dan bangunan.

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyitaan barang bukti itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Penyitaan itu upaya penyidik untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sekaligus sebagai langkah awal untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang ditaksir bernilai besar. 

"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD1,6 juta, 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Kronologi Penemuan 5 Jenazah Satu Keluarga di Indramayu yang Dikuburkan di Bawah Pohon Nangka

"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji," lanjut Budi.

Langkah tegas ini dilakukan seiring dengan pendalaman penyidikan yang terus berjalan. 

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut, sapaan akrabnya, difokuskan untuk mendalami kronologi dan alur pengambilan keputusan terkait kebijakan penambahan kuota haji. 

Penyidik menelusuri bagaimana pembagian kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah secara menyimpang menjadi 50:50. 

Kebijakan ini diduga telah menghilangkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.

Selain alur kebijakan, KPK juga mendalami adanya dugaan aliran dana dari para pengelola biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai imbalan atas pembagian kuota tersebut.

Meskipun telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan aset, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. 

Namun, untuk kelancaran proses penyidikan, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved