Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun

Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dikabulkan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut. . Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir soal akan ajukan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai oleh Albertina Ho menjatuhkan hukuman 18 tahun terhadap Zarof Ricar, atau dua tahun lebih berat dibandingkan dengan putusan tingkat pertama.

Selain itu majelis hakim juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/7/2025)

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.

Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Siang Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar adalah nama yang tidak asing dalam lingkaran kekuasaan peradilan Indonesia.

Lahir di Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962, Zarof pernah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung (MA), sebelum akhirnya pensiun pada Januari 2022.

Selama kariernya di MA, Zarof dikenal sebagai pejabat karier yang cukup berpengaruh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved