Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun
Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dikabulkan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ia pernah menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dan juga dipercaya memimpin Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Pada 2020, ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum, posisi penting yang menangani urusan teknis dan administratif peradilan umum di Indonesia.
Tak hanya aktif di ranah yudisial, Zarof juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada 2017.
Bahkan di luar bidang hukum dan olahraga, ia sempat berkiprah di dunia perfilman sebagai produser film "Sang Pengadil", yang dirilis di sejumlah bioskop pada Oktober 2024.
Namun, masa pensiun Zarof berubah drastis saat namanya terseret dalam berbagai kasus hukum.
Ia disebut sebagai salah satu aktor penting dalam dugaan praktik makelar kasus di lingkungan peradilan.
Perannya terungkap dalam kasus suap yang menyeret tiga hakim, terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam perkara itu, Ronald divonis bebas, meski terdapat indikasi pemufakatan jahat di balik keputusan tersebut.
Kasus tersebut menjadi titik awal keterlibatan Zarof dalam dugaan praktik-praktik kotor di balik lembaga peradilan. Investigasi terus berkembang hingga akhirnya, pada 10 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediamannya, penyidik menemukan barang bukti mencengangkan, uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batangan Antam.
Jumlah tersebut sontak menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait sumber kekayaan sang mantan pejabat. (*)
Sebagian rtikel ini sudah tayang di Kompas.com
Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun, Ini Tiga Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Perkara Kasasi Ronald Tannur |
![]() |
---|
Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, JCW: Bisa Jadi Yurisprudensi Hakim Lain |
![]() |
---|
PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Selama 10 Tahun, Mantan Pejabat MA Ini Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.