Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun

Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dikabulkan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut. . Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir soal akan ajukan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar. 

Ia pernah menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dan juga dipercaya memimpin Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Pada 2020, ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum, posisi penting yang menangani urusan teknis dan administratif peradilan umum di Indonesia.

Tak hanya aktif di ranah yudisial, Zarof juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada 2017.

Bahkan di luar bidang hukum dan olahraga, ia sempat berkiprah di dunia perfilman sebagai produser film "Sang Pengadil", yang dirilis di sejumlah bioskop pada Oktober 2024.

Namun, masa pensiun Zarof berubah drastis saat namanya terseret dalam berbagai kasus hukum.

Ia disebut sebagai salah satu aktor penting dalam dugaan praktik makelar kasus di lingkungan peradilan.

Perannya terungkap dalam kasus suap yang menyeret tiga hakim, terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam perkara itu, Ronald divonis bebas, meski terdapat indikasi pemufakatan jahat di balik keputusan tersebut.

Kasus tersebut menjadi titik awal keterlibatan Zarof dalam dugaan praktik-praktik kotor di balik lembaga peradilan. Investigasi terus berkembang hingga akhirnya, pada 10 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediamannya, penyidik menemukan barang bukti mencengangkan, uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batangan Antam.

 Jumlah tersebut sontak menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait sumber kekayaan sang mantan pejabat. (*)

Sebagian rtikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved