Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun

Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dikabulkan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut. . Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir soal akan ajukan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai oleh Albertina Ho menjatuhkan hukuman 18 tahun terhadap Zarof Ricar, atau dua tahun lebih berat dibandingkan dengan putusan tingkat pertama.

Selain itu majelis hakim juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/7/2025)

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.

Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Siang Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar adalah nama yang tidak asing dalam lingkaran kekuasaan peradilan Indonesia.

Lahir di Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962, Zarof pernah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung (MA), sebelum akhirnya pensiun pada Januari 2022.

Selama kariernya di MA, Zarof dikenal sebagai pejabat karier yang cukup berpengaruh.

Ia pernah menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dan juga dipercaya memimpin Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Pada 2020, ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum, posisi penting yang menangani urusan teknis dan administratif peradilan umum di Indonesia.

Tak hanya aktif di ranah yudisial, Zarof juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada 2017.

Bahkan di luar bidang hukum dan olahraga, ia sempat berkiprah di dunia perfilman sebagai produser film "Sang Pengadil", yang dirilis di sejumlah bioskop pada Oktober 2024.

Namun, masa pensiun Zarof berubah drastis saat namanya terseret dalam berbagai kasus hukum.

Ia disebut sebagai salah satu aktor penting dalam dugaan praktik makelar kasus di lingkungan peradilan.

Perannya terungkap dalam kasus suap yang menyeret tiga hakim, terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam perkara itu, Ronald divonis bebas, meski terdapat indikasi pemufakatan jahat di balik keputusan tersebut.

Kasus tersebut menjadi titik awal keterlibatan Zarof dalam dugaan praktik-praktik kotor di balik lembaga peradilan. Investigasi terus berkembang hingga akhirnya, pada 10 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediamannya, penyidik menemukan barang bukti mencengangkan, uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batangan Antam.

 Jumlah tersebut sontak menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait sumber kekayaan sang mantan pejabat. (*)

Sebagian rtikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved